Fusilatnews – Kongres Peru secara resmi mencopot Presiden Dina Boluarte dari jabatannya pada Jumat (10/10/2025) dini hari waktu setempat. Sidang pemakzulan yang digelar kilat itu menandai berakhirnya pemerintahan yang penuh gejolak: gelombang demonstrasi rakyat, tuduhan korupsi, serta meningkatnya kejahatan jalanan. Hanya beberapa jam setelah pemungutan suara, Ketua Kongres Jose Jeri (38) dilantik sebagai presiden sementara. Bagi Peru, ini bukan peristiwa baru. Namun bagi dunia — termasuk Indonesia — kejatuhan Boluarte mengandung pelajaran penting tentang bagaimana kekuasaan dan legitimasi publik bisa runtuh dalam sekejap ketika kepercayaan rakyat diabaikan.
Sejak menggantikan Pedro Castillo pada 2022, Boluarte mencoba tampil sebagai figur penyeimbang di tengah krisis politik. Tetapi alih-alih menghadirkan stabilitas, pemerintahannya justru menambah luka bangsa. Rezimnya ditandai oleh represi terhadap demonstran, krisis ekonomi yang kian dalam, dan dugaan korupsi yang menggerogoti fondasi moral pemerintahannya. Ia jatuh bukan karena kekuatan lawan politik semata, tetapi karena hilangnya legitimasi moral dan kepercayaan rakyat — dua hal yang menjadi inti dari keberlangsungan demokrasi mana pun.
Jika dicermati, dinamika politik di Peru ini bisa menjadi cermin reflektif bagi Indonesia, yang kini diwarnai oleh meningkatnya desakan moral untuk mempercepat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut muncul bukan semata karena ketidaksukaan politik, melainkan karena rasa muak publik terhadap praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang sejak awal: mulai dari dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan, hingga aroma nepotisme yang semakin menebal di tubuh kekuasaan.
Seperti halnya Peru, krisis politik tidak selalu lahir dari oposisi yang kuat, tetapi dari kesewenang-wenangan kekuasaan yang menimbulkan jarak dengan rakyat. Dina Boluarte gagal karena ia tidak mampu membaca aspirasi rakyat yang menuntut perubahan. Ia bersembunyi di balik prosedur dan legalitas, sementara substansi moral kepemimpinan hilang. Di Indonesia, situasinya tidak jauh berbeda: ketika hukum dijadikan alat justifikasi politik, ketika kekuasaan diwarnai hubungan kekerabatan dan konflik kepentingan, maka benih krisis itu sebenarnya sudah disemai.
Namun perlu diingat, pemakzulan — baik di Peru maupun Indonesia — bukanlah semata urusan politik, tetapi ujian moral konstitusi. Ia menuntut keberanian lembaga negara untuk menegakkan prinsip keadilan dan integritas, bukan sekadar mencari keseimbangan kekuasaan. Dalam kasus Gibran, publik menanti apakah DPR dan MPR berani berdiri di atas hukum dan etika, atau justru tunduk pada kalkulasi politik praktis yang menutup mata terhadap pelanggaran moral demokrasi.
Peru telah membayar mahal akibat kompromi politik yang terlalu lama dibiarkan. Mereka kehilangan enam presiden dalam dua dekade, dan kini menghadapi kelelahan demokrasi. Indonesia tidak boleh mengikuti jejak itu. Pemakzulan seharusnya bukan akhir dari sebuah pemerintahan, melainkan awal dari pemulihan moral politik, saat hukum kembali berfungsi sebagai pelindung rakyat, bukan pelindung penguasa.
Kejatuhan Dina Boluarte memberi pesan yang gamblang: ketika kekuasaan kehilangan kepercayaan rakyat, maka legitimasi hukum pun tak lagi mampu menyelamatkannya. Dan bagi Indonesia, di tengah wacana pemakzulan Gibran, peristiwa di Peru menjadi pengingat keras — bahwa kekuasaan tanpa integritas hanyalah menunda kehancuran yang pasti datang.























