Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mesti ekstra hati-hati menjaga dan menyimpan ijazah S1 miliknya. Sebab, dokumen tersebut bukan hanya sekadar simbol akademik, melainkan telah menjadi barang bukti vital dalam pengaduan hukum yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA). Pada Kamis, 3 Juli 2025, Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan menggelar perkara atas aduan tersebut.
Karena itu, sangat disarankan agar Jokowi menyimpan ijazah dan skripsinya di tempat yang aman, idealnya di lemari rumah pribadi. Ini merupakan bentuk prinsip kehati-hatian (prudential principle) agar dokumen penting itu tidak dibawa bepergian, apalagi keluar negeri untuk tujuan liburan. Sebab jika dokumen tersebut hilang di luar negeri, maka proses penyidikan akan menghadapi kendala serius dalam menggali kebenaran materiil atas perkara yang diajukan TPUA.
Meski secara hukum positif, penyidik tetap bisa menelusuri kebenaran materiil, kendati dokumen tersebut hilang. Misalnya, melalui analisis logika dan teknis pembuatan skripsi. Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah kesalahan penulisan nama dekan pada skripsi Jokowi — tertulis “Dr. Achmad Soemitro” yang seharusnya adalah “Dr. Achmad Sumitro”. Ini tentu bukan kesalahan sepele jika ditinjau dari tata kelola administrasi akademik yang lazim berlaku.
Belum lagi persoalan jenis huruf (font) pada sampul skripsi. Berdasarkan keterangan para pakar IT, font Times New Roman yang digunakan di cover skripsi Jokowi belum tersedia di tahun 1985. Font ini baru tersedia sebagai font default pada sistem operasi Microsoft Windows 3.1 yang dirilis tahun 1990. Ini menjadi indikator kuat adanya kejanggalan teknis dalam dokumen akademik tersebut.
Dengan temuan-temuan seperti itu, kebenaran atau ketidakbenaran dokumen bisa diselidiki dengan cepat dan akurat oleh penyidik. Namun, jika dokumen asli hilang, dan terbukti palsu, maka menurut ketentuan KUHAP, barang bukti tersebut harus dimusnahkan oleh negara. Kecuali ada alasan historis penegakan hukum, yang memungkinkan hakim memerintahkan agar barang bukti tersebut disimpan di museum nasional sebagai bentuk peringatan sejarah (JASMERAH) — bahwa hukum pernah ditegakkan meski menyentuh simbol kekuasaan tertinggi.
Kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi bangsa dalam menegaskan integritas dokumen akademik dan kehormatan jabatan publik, agar tak ternoda oleh praktik pemalsuan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial-politik dan hukum di tanah air.
Tentang Penulis:
Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kabid Humas dan HAM DPP KWRI
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB)

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)



















