Selama masa kampnye pemilihan Presiden/wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kerap mengajukan cuti untuk berkegiatan kampanye sebagai calon wakil presiden di hari kerja. Pada pekan inii Gibran mengajukan cuti selama tiga hari mulai 15-17 Januari 2024.
Solo – Fusilattnews – Solo: Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menegaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga cawapres akhir-akhir ini dianggap hanya merepotkan Pemerintah Kota (Pemkt ) solo karena seringnya mengambil cuti untuk aktifitas kampanye .
Akibat seringnya tak masuk kerja banyak pekerjaan yang harus ditangani oleh Wali Kota di antaranya pembahasan tentang peraturam daerah (Perda) di mana hal itu wajib menghadirkan Gibran. terpaksa tertunda
“Beberapa pembahasan khususnya soal kebijakan. Seperti pembahasan Perda jalan di tempat menunggh diskusi dengan Wali Klta. Karena peraturan daerah itu ada bagian-bagian yang harus ditindaklanjuti dengan perwali, termasuk APBD,” ujarnya di Solo, Rabu, (17/1/ 2024).
Tidak hanya eksekutif, pemerintah juga ditopang legislatif. Menurutnya, untuk legislatif wajib mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus selesai pada awal tahun ini.
Terlebih, pembahasan satu Perda bisa membutuhkan beberapa Perwali. Untuk itu,Wakil Wali Kota meminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah agar sejumlah regulasi tersebut dapat cepat selesai.
Di lain pihak , Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo meminta Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota. Karena, kinerja Gibran dinilai terganggu dan tidak bisa maksimal akibat terlalu sering mengambil cuti kampanye.
“Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya, kalau ini tidak efektif kan lebih baik mas wali mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPD Kota Solo, YF Sukasno, di Solo, Rabu, 17 Januari 2024.
Kendati demikian, ia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya. karena berdasarkan , regulasi terbaru menyebutkan pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.
Selama masa kampnye pemilihan Presiden/wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kerap mengajukan cuti untuk berkegiatan kampanye sebagai calon wakil presiden di hari kerja. Pada pekan inii Gibran mengajukan cuti selama tiga hari mulai 15-17 Januari 2024.
Pada pekan sebelumnya, Gibran juga mengajukan cuti selama tiga hari. Sebelum-sebelumnya, Gibran juga sering mengajukan cuti pada hari kerja namun hanya sehari maupun dua hari.
DPRD Kota Solo menyoroti Gibran yang sering mengajukan cuti untuk keperluan kampanye di hari kerja. Salah satu yang menyoroti itu adalah Fraksi PDIP.
























