Mantan Ketua KPK itu tiba di lobi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB. Didampingi kuasa hukum, Firli yang menggunakan kemeja berwarna putih tidak berkomentar banyak jelang pemeriksaan.
Jakarta – Fusilatnews – Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri sebagai kelanjutan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1) pagi.
Mantan Ketua KPK itu tiba di lobi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB. Didampingi kuasa hukum, Firli yang menggunakan kemeja berwarna putih tidak berkomentar banyak jelang pemeriksaan.
Firli hanya mengatakan sedang dalam kondisi sehat dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Kita ikuti aja. Kondisi Sehat,” ujarnya sembari berjalan masuk ke markas reserse Indonesia itu.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli tidak akan dikonfrontasi dalam agenda pemeriksaan kali ini.
Ade hanya mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan tersebut.
“Telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari. (Alasan) Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB,” tuturnya.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu 22 November 2023. Ade menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulai tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Penetapan tersangka itu dinilai Firli sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Untuk menghadapi tuntutan hukum Firli mengajukan Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Yusril menilai kasus Firli seharusnya dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Yusril bahkan menyebut bukti yang telah dikumpulkan oleh polisi masih belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi. Di sisi lain, Ade mengaku enggan berkomentar terkait pernyataan Yusril tersebut.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. dengan ancaman pidana seumur hidup
Dengan ancaman hukuman seumur hidup, Firli sangat beruntung karena tak ditahan, Bandingkan dengan kasus Habieb Riziek yang tidak melakukan pelanggaran kriminal seperti Firli, Polisi langsung menahannya, Lagi pula Habieb Rozieq tidak mungkin melarikan diri.























