Oleh: Nazaruddin
Selamat datang di era baru diplomasi Indonesia: era ketika parfum, kosmetik, dan kecanggihan alat medis asal Amerika Serikat terbukti lebih ampuh melunakkan aturan syariat dibandingkan seribu dalil. Melalui Article 2.9 dalam US–Indonesia ART Full Agreement, publik baru saja disuguhi sebuah “keajaiban” perundingan dagang: produk manufaktur Amerika Serikat kini bebas masuk tanpa kewajiban sertifikasi atau pelabelan halal.
Sebuah prestasi diplomasi yang patut diacungi jempol—setidaknya dari sudut pandang eksportir Paman Sam. Demi memuluskan arus barang dari Washington, kita tampaknya rela menyediakan jalur VIP yang membuat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) terlihat seperti macan kertas: galak dan menakutkan bagi UMKM lokal, namun jinak tak bertaring di hadapan korporasi multinasional.
Ironi di Negeri Mayoritas
Pemandangan ini terasa getir sekaligus satir. Pedagang bakso di gang sempit harus jungkir balik mengurus sertifikasi halal, sementara produk impor dari luar negeri diberi karpet merah untuk melenggang tanpa beban. Apakah molekul kosmetik dan bahan kimia asing tiba-tiba otomatis menjadi “suci” hanya karena ia lahir dari perjanjian dagang?
Jika demikian, barangkali kita perlu mendefinisikan ulang makna diplomasi pragmatis. Apakah ia berarti bahwa perlindungan akidah dan jaminan ketenteraman batin umat boleh dinegosiasikan demi angka-angka di neraca perdagangan?
Di Mana Suara Para Penjaga Umat?
Di tengah kegaduhan ini, publik layak menanti suara para ulama, pimpinan ormas Islam, serta anggota DPR yang selama ini memberi legitimasi politik kepada rezim Prabowo. Akankah mereka bersuara lantang, mengingat persoalan ini menyentuh langsung jaminan kehalalan barang yang dikonsumsi umat?
Ataukah justru kita akan kembali menyaksikan akrobat retorika—mencari dalih baru untuk membenarkan kebijakan yang jelas-jelas menyingkirkan prinsip yang selama ini mereka jaga dengan penuh semangat?
Karena jika label halal bisa diucapkan “wassalam” demi kepentingan dagang, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar regulasi, melainkan konsistensi moral negara di hadapan rakyatnya sendiri.

Oleh: Nazaruddin




















