Bandung- Perubahan nama RS Al Ihsan menjadi RS Welas Asih yang berlaku sejak 19 Juni 2025, sepenuhnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perubahan tersebut sah menurut prinsip-prinsip administrasi publik. Maka dari itu, mari kita tunggu dan evaluasi dalam dua tahun ke depan apakah perubahan nama ini akan berdampak positif terhadap peningkatan manajemen layanan, teknologi, sumber daya manusia, serta mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh, sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Perubahan nama memang dapat memperkuat struktur dan budaya suatu organisasi, terutama apabila organisasi tersebut selama perjalanannya mengalami stagnasi atau kemunduran. Penyesuaian nama juga penting agar selaras dengan jati diri dan nilai-nilai yang hendak dijunjung.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya, Andri Perkasa Kantaprawira, selaku Ketua Gerakan Pilihan Sunda, menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat untuk mempertimbangkan sejumlah perubahan nama dan penyesuaian simbolik yang berada dalam kewenangan Gubernur. Adapun usulan kami meliputi:
- Perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” atau “Provinsi Pasundan”, baik secara menyeluruh maupun sebagai citer title (nama alias) dalam Undang-Undang Provinsi Jawa Barat yang baru. Sebab, nama “Jawa Barat” sudah tidak lagi tepat secara geografis, mengingat wilayah paling barat Pulau Jawa kini telah menjadi Provinsi Banten.
- Pertukaran nama jalan di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat:
- Jalan Diponegoro, yang saat ini menjadi alamat Gedung Sate, diubah menjadi Jalan Wastukencana.
- Sementara itu, Jalan Wastukencana—yang di sekitarnya terdapat aset milik TNI—diubah menjadi Jalan Diponegoro.
Usulan ini didasarkan pada penghormatan terhadap Prabu Wastukencana, salah satu maharaja Kerajaan Sunda yang paling lama memerintah (140 tahun), dan diyakini banyak sejarawan sebagai tokoh yang kemudian dikenal sebagai Prabu Siliwangi. Di bawah kepemimpinannya, Sunda Galuh mencapai kemakmuran dan keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Prasasti Kawali. Bahkan alam pun—pohon, burung, monyet, air, dan api—bersyukur atas keadilan sang raja. Harapannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat/Sunda dapat meneladani nilai-nilai tersebut dan menjadi model pemerintahan yang adil, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan, demi menjadi rahmat bagi seluruh alam.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Keputusan Gubernur, yang kemudian dilanjutkan dengan peraturan serupa di tingkat kabupaten/kota, guna menertibkan dan mengganti nama-nama wilayah atau lokasi yang tidak sesuai dengan karakter budaya dan alam Tatar Sunda. Secara khusus, nama-nama baru untuk kawasan industri, perumahan, perhotelan, kawasan wisata, dan sebagainya, seyogianya mengutamakan nilai-nilai budaya Sunda serta memperhatikan toponimi lokal.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan para pemangku kepentingan, khususnya kepada Gubernur Jawa Barat, Bapak H. Dedi Mulyadi, S.H., M.H.. Kepada seluruh organisasi dan paguyuban yang memiliki pemikiran sejalan, mari kita perjuangkan marwah simbolik Sunda ini secara legal melalui saluran demokrasi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Bandung, 4 Juli 2025
Andri Perkasa Kantaprawira
Ketua Gerakan Pilihan Sunda

























