Fusilatnews – Ibadah haji adalah puncak spiritual umat Islam yang meniscayakan kesabaran, keikhlasan, dan kepasrahan total kepada takdir. Dalam konteks Indonesia—dengan daftar tunggu belasan bahkan puluhan tahun—kesabaran ini bukan hanya soal spiritual, tapi juga soal sosial. Maka ketika segelintir orang kaya raya melenggang dengan Visa Furoda, jalan pintas di luar kuota resmi, rasa keadilan itu koyak. Dan negara, dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, seharusnya tak membiarkannya.
Visa Furoda adalah jalur undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi, di luar kuota haji yang telah ditetapkan. Prosedur ini tidak melewati antrean yang panjang dan kompleks, melainkan cukup dengan kemampuan finansial yang tebal. Mereka yang mengambil jalur ini tak perlu menunggu belasan tahun seperti rakyat kebanyakan. Cukup dengan membayar puluhan hingga ratusan juta rupiah, tiket surga pun terbuka. Ini bukan sekadar problem birokrasi, melainkan problem moral.
Negara, yang semestinya menjadi penjaga etika publik, justru terlihat permisif terhadap praktik ini. Kemenag selama ini memilih sikap cuci tangan: Visa Furoda bukan urusan kami. Padahal, keberangkatan warga negara ke luar negeri untuk ibadah—yang membawa nama dan citra Indonesia—tetap dalam cakupan otoritas negara. Negara mestinya tak boleh menutup mata bahwa yang terjadi dalam praktik Visa Furoda bukan sekadar soal teknis imigrasi, tapi ketimpangan sosial yang dilegalkan.
Lebih jauh lagi, tidak ada urgensi apa pun dari keberadaan Visa Furoda kecuali satu hal: komersialisasi. Kerajaan Arab Saudi membuka jalur ini sebagai bagian dari liberalisasi sektor haji. Agensi-agensi travel berebut kuota dengan harga tinggi. Ini bukan ibadah, ini bisnis. Ini bukan akhlak haji, ini akrobat kapital.
Mereka yang menunaikan ibadah lewat jalur ini memang tetap sah secara syar’i, tetapi pelajaran apa yang bisa ditarik dari ritual suci yang dimulai dengan ketidakadilan? Bukankah inti haji adalah menyamakan derajat manusia di hadapan Tuhan—tak peduli si miskin atau si kaya? Ironis, justru dengan Visa Furoda, kita menyaksikan bagaimana kesucian itu dikomodifikasi. Haji menjadi eksklusif, dan yang tidak punya uang harus puas menunggu atau mati dalam antrean.
Inilah saatnya Kementerian Agama bersuara tegas. Menolak, bukan secara administratif, tapi secara moral. Negara harus menolak segala bentuk privilege yang membajak keadilan sosial. Jika ibadah suci pun sudah ditentukan oleh dompet, lalu apa arti keadilan dalam Islam? Apa artinya sabar dan tawakal, jika yang cepat justru yang paling kaya?
Dalam situasi di mana publik kian skeptis terhadap peran negara, inilah momentum bagi Kemenag untuk menunjukkan otoritas etikanya. Menolak Visa Furoda bukan soal teknis birokrasi, ini soal keberpihakan moral: bahwa di hadapan Ka’bah, semua manusia setara. Setidaknya, Indonesia bisa memulai langkah itu dari sekarang.





















