Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Eddie Hiariej adalah tiga Professor Hukum yang namanya telah begitu besar.
Walaupun dibalik nama besar tersebut juga melekat hal lain, yaitu tentang ketidakmampuan membawa organisasi yang dipimpin berkembang.
Yusril tak mampu membawa Partai untuk lebih baik tahun demi tahun, melainkan organisasi tersebut hanya untuk memperbesar dirinya.
Otto Hasibuan adalah ketua oragnisasi Advokat, anggapan dirinya sukses merebut kekuasaan dengan cara manipulasi dan tanpa Kongres juga menjadi penyebab pecahnya organisasi yang dipimpin.
Eddie Hiariej adalah guru besar hukum pidana dari Unuversitas Gajah Mada yang akhir tahun 2024 namanya tersandung kasus Korupsi walaupun sudah di cabut status tersebut.
Ketiga orang-orang tersebut menduduki jabatan tertinggi dan setrategis di Kementerian Hukum dengan harapan dapat membawa penegakan hukum dan keadilan dan dapat menjadi motor system hukum yang lebih baik.
Harapan dimana ide-ide perbaikan rusaknya Lapas Pemasyarakat begitu besar, demikian juga yang lainnya sehingga hukum dan keadilan lebih dirasakan nyata di Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi, paska 100 hari para Professor tersebut berada di Kabinet Pemerintahan Merah Putih, ketiga orang ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman untuk memperbaiki system Negara dalam hukum.
Setelah menjabat di Kementerian hukum, Yusril, Otto dan Hiariej hanya berbicara betapa buruknya Advokat di Indonesia sehingga perlu diperbaiki.
Upaya yang dilakukan cukup massive, Yusril bahkan membandingkan bahwa satu-satunya organ Negara “state organ” yang lebih dari satu hanya di Indonesia.
Sedangkan Eddie Hiariej mengatakan bahwa dirinya dan kawan-kawannya secara akademis pernah melakukan penelitian tentang system penegakan hukum di Indonesia dan yang terburuk adalah advokat.
Eddie Hiariej juga mengatakan didalam Kepolisian mereka dari Akpol, dan system pendidikan yang dimiliki Jaksa untuk menjadi penuntut umum dan Hakim harus menjalani pendidikan cukup lama, berbeda dengan Advokat yang hanya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pernyataan-pernyataan Hiariej diatas dapat dengan mudah gugur dengan sendirinya, bila suatu penelitian tersebut dikaji sebab akibatnya.
Sebagaimana disebutkan dua orang ahli kejiwaan kepolisian yaitu Alex Dorian dan Carry M. Mitchel mengatakan bahwa suatu profesi hanya akan profesional bila pelaku profesi dapat bebas dari ikatan lain yang mempengaruhi kejiwaannya. Seorang polisi mustahil dapat menjalankan profesi dengan professional bila saat bekerja ia masih memikirkan kebutuhan dirumah tangganya.
Demikian pula perbandingan yang dilakukan oleh Hiariej, pendidikan bagi Polisi menjadi penyidik, Jaksa sebagai penuntut dan Hakim sebagai pemutus dibiayai oleh Negara, selain dari Aparat Penegak Hukum tersebut juga digaji oleh Negara.
Akademi Polisi (AKPOL) yang disebutkan Hiariej adalah satu argumentasi keliru, dimana penyidik tidak dipelajari secara spesifik di AKPOL dan Anggota Kepolisian lulusan AKPOL juga tidak sebanyak polisi yang lulus dari SMA dan menjadi penyidik hanya memiliki dasar pengetahuan hukum yang minim.
Hal yang sama dengan pernyataan Yusril, bahkan dengan polosnya beliau tidak membandingkan bahwa satu-satu organ Negara (Advokat) yang tidak mendapatkan perhatian dan tidak diberikan upah oleh Negara hanya di Indonesia atau Negara-negara miskin dibawah Indonesia.
Selain itu, yang lebih utama ialah, bila berbicara tentang Hukum dan Keadilan harus dilihat secara menyeluruh (holistik), bagaimana system hukum yang lebih baik, sebagaimana Yusril sendiri pernah menyatakan disalah satu media mainstream bahwa; “….. bila hukum yang baik dibuat maka akan menarik orang-orang yang buruk menjadi baik”
Sebagai pemikiran hukum yang mengikuti mazhab Islam tentunya Yusril melihat itu dari system hukum berbasis teologis, dimana dalam sejarah Indonesia masyarakat animisme masih kanibal, dan hukum agama dijadikan rujukan bagi masyarakat perlahan demi perlahan kebiasaan buruk masyarakat terdahulu berubah menjadi baik.
Dalam sejarah peradaban, Advokat pada dasarnya adalah profesi yang lahir untuk melawan buruknya penegak hukum yang bersekongkol, yang terdiri dari Polisi, Jaksa dan Hakim.
Sejauh ini para professor tersebut tidak pernah membicarakan secara masif tentang kondisi buruk Lapas yang ada di Indonesia, apakah lapas masih menjadi tempat premanisme pungutan liar hidup atau system pemesanan kamar lapas bagi pejabat korup masih terjadi, atau muatan lapas sudah lebih baik.
Tiga Sekawan adalah nama dua jenis perkumpulan yang pernah berjaya di Indonesia. PERTAMA, pada tahun 1970an group Pelawak yang dikenal dengan Ateng, Iskak, dan Edi Sud, sedangkan Tiga Sekawan yang KEDUA adalah kelompok penjahat yang memiliki kehidupan bengis, borjouis dan membuat kehidupan masyarakat makin resah.
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengingatkan ketiga orang tersebut diatas agar tidak menunjukkan pemikiran miskin dalam pengelolaan Negara hukum.
Bangunan Hukum dan Keadilan harus diperbaiki secara mendasar yaitu dengan fondasi yang kuat, sehingga bila tujuan utama untuk memperbaiki penegakan hukum dan keadilan maka berhentilah memperbaiki sisi terkecil dari rusaknya system.

























