• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Kerja Bawaslu Dituding Tak Efektif

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 15, 2023
in News
0
Peluang Asuransi Penyelenggara Pemilu 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI, menemukan ratusan alat peraga yang melanggar ketentuan pemilu bertebaran di belasan provinsi

Jakarta – Fusilatnews – Dalam diskusi media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023) malam, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI, menemukan ratusan alat peraga yang melanggar ketentuan pemilu bertebaran di belasan provinsi.

Temuan ini mengundang kritik keras JPPR terhadap Bawaslu RI karena tidak menindak alat peraga partai politik yang melanggar ketentuan Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu mengatakan, pihaknya menemukan 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan masa sosialisasi dipasang di tempat umum. Ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampaye seperti nomor urut dan logo partai, sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada masa sosialisasi.

Lebih lanjut, Aji menyebut ratusan alat peraga itu melanggar Pasal 25 Ayat 3 Huruf b Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”.

Masalahnya, kata Aji, Bawaslu RI tidak menindak partai politik yang terang-terangan memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai itu. Bawaslu malah membuat pernyataan yang seolah-olah memperbolehkan partai politik memasang alat peraga kampanye pada masa sosialisasi.

“JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan. JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataannya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye,” kata Aji .

Karena itu, kata Aji, JPPR meminta Bawaslu RI untuk menjalankan tugasnya dengan cara menindak partai politik yang memasa alat peraga kampanye di masa sosialisasi. JPPR juga mendorong Bawaslu RI bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan itu.

“JPPR juga mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimuainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 PKPU 33/2018,” kata Aji.

JPPR menemukan 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan itu di 16 provinsi, yakni Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Lalu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Sebanyak 143 alat peraga itu terdiri atas enam kategori, yakni baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah.

Dari unsur dugaan pelanggarannya, ratusan alat peraga itu terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, 68 alat peraga melanggar Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33/2018. Kedua, 58 alat peraga melanggar ketertiban umum. Ketiga, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon. Keempat, 11 alat peraga diduga memuat materi ajakan memilih.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Bandung, Yana Mulyana Terkena OTT KPK

Next Post

PDIP Berencana Untuk Gabung Dengan Satu Diantara Dua Koalisi Yang Ada

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Feature

SARJANA MENUMPUK, INDUSTRI KEKURANGAN TALENTA

June 20, 2026
IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?
Law

IJAZAH JOKOWI, PENAHANAN ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: MENCARI KEBENARAN ATAU MEMPIDANAKAN PERTANYAAN?

June 20, 2026
Next Post
PDIP Cabut Dukungan Untuk Amandemen UUD 1945, Khawatir Ada Penumpang Gelap

PDIP Berencana Untuk Gabung Dengan Satu Diantara Dua Koalisi Yang Ada

DHL : “Ngabalin Tidak Punya Martabat – Anas Urbaningrum Ex Napi Koruptor”

DHL : "Ngabalin Tidak Punya Martabat – Anas Urbaningrum Ex Napi Koruptor"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran
Feature

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

by Karyudi Sutajah Putra
June 20, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - "Dak gendong ke mana-mana. Dak gendong ke...

Read more
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026
Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

June 20, 2026

SARJANA MENUMPUK, INDUSTRI KEKURANGAN TALENTA

June 20, 2026

PRABOWO DAN STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

June 20, 2026
An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

June 20, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist