Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Dalam dunia hukum, testimonium de auditu merujuk pada kesaksian yang diberikan berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan dari pengalaman langsung saksi itu sendiri. Dengan kata lain, saksi jenis ini memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar dari orang lain, bukan karena ia menyaksikan atau mengalami langsung peristiwa yang dimaksud.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, kesaksian de auditu pada dasarnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, cakupan definisi saksi dalam Pasal 1 Nomor 26 dan 27 KUHAP diperluas, sehingga kesaksian de auditu bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk. Meski demikian, penerapannya tetap memerlukan kehati-hatian. Hakim harus mempertimbangkan kapan kesaksian semacam ini dapat digunakan serta menilainya berdasarkan asas conviction in time atau keyakinan hakim yang berkembang selama persidangan.
Testimonium de Auditu dan Kasus Hasto
Salah satu kasus yang melibatkan kesaksian de auditu adalah perkara dugaan korupsi atau gratifikasi yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Dalam kasus ini, terdapat yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan bahwa kesaksian yang seluruhnya bersumber dari de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dengan demikian, jika semua kesaksian yang diajukan KPK terhadap Hasto hanyalah de auditu, maka secara hukum Hasto harus dibebaskan dari dakwaan.
Sementara itu, terdapat saksi langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini, yaitu Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang telah divonis bersalah dan putusannya sudah inkracht. Dalam kesaksiannya, Wahyu Setiawan secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Hasto dalam urusan Harun Masiku. Pernyataan ini termaktub dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam persidangan terdapat saksi lain yang menyatakan hal sebaliknya—ada yang meringankan (a de charge) dan ada yang memberatkan (a charge) Hasto—maka akan muncul dilema hukum bagi hakim dalam memutus perkara ini. Dalam konteks ini, satu-satunya cara bagi hakim untuk menghukum Hasto adalah dengan menghadirkan Harun Masiku sebagai saksi utama di persidangan. Ini sejalan dengan yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menggarisbawahi pentingnya kehadiran saksi utama dalam pembuktian.
Harun Masiku: Kunci Pembuktian yang Hilang
Harun Masiku, sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus suap atau gratifikasi ini, harus dihadirkan dalam persidangan. Jika Harun Masiku tidak bisa dihadirkan, maka kasus ini akan dianggap prematur atau bahkan tidak memiliki kejelasan delik hukum. Tanpa kehadiran Harun Masiku, tidak dapat dipastikan apakah ia adalah korban pemerasan, korban penipuan, atau benar-benar pelaku suap. Ketidakjelasan ini akan berimbas pada kompetensi absolut badan peradilan dalam menangani kasus tersebut.
Karena hingga saat ini Harun Masiku belum bisa dihadirkan atau belum tertangkap oleh KPK, maka terdapat beberapa kemungkinan vonis bebas yang bisa dijatuhkan hakim kepada Hasto, antara lain:
- Vrijspraak (bebas murni)
Hakim memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Hasto tidak terbukti sama sekali, sehingga ia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. - Onslag van alle rechtsvervolging
Hakim menyatakan bahwa meskipun peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, namun fakta hukum menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara. - Putusan sela karena eksepsi diterima
Jika tim kuasa hukum Hasto mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan KPK tidak cermat (obscuur libel), maka hakim bisa menyatakan dakwaan batal demi hukum. Misalnya, jika dakwaan menyebutkan bahwa Harun Masiku adalah pemberi suap dan Hasto adalah penerima, tetapi keduanya bukan ASN/PNS atau pejabat publik, maka dakwaan menjadi kabur karena bertentangan dengan unsur-unsur dalam UU Tipikor yang mengharuskan adanya kerugian negara minimal Rp1 miliar untuk menjadi ranah hukum KPK. - Eksepsi terkait prematuritas dakwaan
Jika dalam persidangan tidak ada atau belum ada pengakuan dari Harun Masiku, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK maupun di persidangan, maka dakwaan KPK dapat dianggap prematur. Dalam kondisi seperti ini, hakim dapat menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti hukum untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasto.
Kesimpulan
Dari berbagai pertimbangan hukum di atas, tampak jelas bahwa kesaksian Wahyu Setiawan, yang didasarkan pada pengalaman langsung, memiliki bobot lebih kuat dibandingkan kesaksian testimonium de auditu yang diajukan oleh KPK. Tanpa kehadiran Harun Masiku di persidangan, dakwaan terhadap Hasto berpotensi menjadi tidak jelas atau bahkan cacat hukum. Oleh karena itu, demi keadilan, hakim harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan vonis bebas demi hukum, mengingat lemahnya alat bukti yang ada.
Versi ini lebih sistematis, menggunakan bahasa hukum yang lebih presisi, dan menghilangkan kesalahan tata bahasa serta struktur yang membingungkan. Jika masih ada aspek yang perlu diperbaiki atau diperjelas, silakan beri tahu saya.




















