• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kesaksian Wahyu Setiawan Lebih Kuat Dibanding Testimonium de Auditu KPK dalam Kasus Hasto

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 9, 2025
in Feature, Law
0
Kesaksian Wahyu Setiawan Lebih Kuat Dibanding Testimonium de Auditu KPK dalam Kasus Hasto
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik

Dalam dunia hukum, testimonium de auditu merujuk pada kesaksian yang diberikan berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan dari pengalaman langsung saksi itu sendiri. Dengan kata lain, saksi jenis ini memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia dengar dari orang lain, bukan karena ia menyaksikan atau mengalami langsung peristiwa yang dimaksud.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, kesaksian de auditu pada dasarnya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, cakupan definisi saksi dalam Pasal 1 Nomor 26 dan 27 KUHAP diperluas, sehingga kesaksian de auditu bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk. Meski demikian, penerapannya tetap memerlukan kehati-hatian. Hakim harus mempertimbangkan kapan kesaksian semacam ini dapat digunakan serta menilainya berdasarkan asas conviction in time atau keyakinan hakim yang berkembang selama persidangan.

Testimonium de Auditu dan Kasus Hasto

Salah satu kasus yang melibatkan kesaksian de auditu adalah perkara dugaan korupsi atau gratifikasi yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Dalam kasus ini, terdapat yurisprudensi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan bahwa kesaksian yang seluruhnya bersumber dari de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dengan demikian, jika semua kesaksian yang diajukan KPK terhadap Hasto hanyalah de auditu, maka secara hukum Hasto harus dibebaskan dari dakwaan.

Sementara itu, terdapat saksi langsung yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini, yaitu Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang telah divonis bersalah dan putusannya sudah inkracht. Dalam kesaksiannya, Wahyu Setiawan secara eksplisit menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Hasto dalam urusan Harun Masiku. Pernyataan ini termaktub dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam persidangan terdapat saksi lain yang menyatakan hal sebaliknya—ada yang meringankan (a de charge) dan ada yang memberatkan (a charge) Hasto—maka akan muncul dilema hukum bagi hakim dalam memutus perkara ini. Dalam konteks ini, satu-satunya cara bagi hakim untuk menghukum Hasto adalah dengan menghadirkan Harun Masiku sebagai saksi utama di persidangan. Ini sejalan dengan yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menggarisbawahi pentingnya kehadiran saksi utama dalam pembuktian.

Harun Masiku: Kunci Pembuktian yang Hilang

Harun Masiku, sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus suap atau gratifikasi ini, harus dihadirkan dalam persidangan. Jika Harun Masiku tidak bisa dihadirkan, maka kasus ini akan dianggap prematur atau bahkan tidak memiliki kejelasan delik hukum. Tanpa kehadiran Harun Masiku, tidak dapat dipastikan apakah ia adalah korban pemerasan, korban penipuan, atau benar-benar pelaku suap. Ketidakjelasan ini akan berimbas pada kompetensi absolut badan peradilan dalam menangani kasus tersebut.

Karena hingga saat ini Harun Masiku belum bisa dihadirkan atau belum tertangkap oleh KPK, maka terdapat beberapa kemungkinan vonis bebas yang bisa dijatuhkan hakim kepada Hasto, antara lain:

  1. Vrijspraak (bebas murni)
    Hakim memutuskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Hasto tidak terbukti sama sekali, sehingga ia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
  2. Onslag van alle rechtsvervolging
    Hakim menyatakan bahwa meskipun peristiwa yang dituduhkan benar terjadi, namun fakta hukum menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara.
  3. Putusan sela karena eksepsi diterima
    Jika tim kuasa hukum Hasto mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa dakwaan KPK tidak cermat (obscuur libel), maka hakim bisa menyatakan dakwaan batal demi hukum. Misalnya, jika dakwaan menyebutkan bahwa Harun Masiku adalah pemberi suap dan Hasto adalah penerima, tetapi keduanya bukan ASN/PNS atau pejabat publik, maka dakwaan menjadi kabur karena bertentangan dengan unsur-unsur dalam UU Tipikor yang mengharuskan adanya kerugian negara minimal Rp1 miliar untuk menjadi ranah hukum KPK.
  4. Eksepsi terkait prematuritas dakwaan
    Jika dalam persidangan tidak ada atau belum ada pengakuan dari Harun Masiku, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK maupun di persidangan, maka dakwaan KPK dapat dianggap prematur. Dalam kondisi seperti ini, hakim dapat menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti hukum untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasto.

Kesimpulan

Dari berbagai pertimbangan hukum di atas, tampak jelas bahwa kesaksian Wahyu Setiawan, yang didasarkan pada pengalaman langsung, memiliki bobot lebih kuat dibandingkan kesaksian testimonium de auditu yang diajukan oleh KPK. Tanpa kehadiran Harun Masiku di persidangan, dakwaan terhadap Hasto berpotensi menjadi tidak jelas atau bahkan cacat hukum. Oleh karena itu, demi keadilan, hakim harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan vonis bebas demi hukum, mengingat lemahnya alat bukti yang ada.


Versi ini lebih sistematis, menggunakan bahasa hukum yang lebih presisi, dan menghilangkan kesalahan tata bahasa serta struktur yang membingungkan. Jika masih ada aspek yang perlu diperbaiki atau diperjelas, silakan beri tahu saya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Membaca Skondan Dibalik Tirai Mulyono Sebagai Samsak

Next Post

Evaluasi Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi: Antara Omon-Omon dan Realitas

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Next Post
Presiden Prabowo Panggil 8 Taipan ke Istana, Termasuk Aguan, Boy Thohir, dan TW

Evaluasi Komitmen Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi: Antara Omon-Omon dan Realitas

Kebijakan Imigrasi Trump: Antara Keamanan dan Kemanusiaan, Dampaknya bagi WNI di Amerika Serikat

Kebijakan Imigrasi Trump: Antara Keamanan dan Kemanusiaan, Dampaknya bagi WNI di Amerika Serikat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...