Oleh: Radhar Tribaskoro
Menyertai Tim Hukum Pembela Bang Eggi Sudjana (BES) dalam Legal Opini terkait Perkara Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
Ada yang getir terasa dalam perkara ijazah ini. Bukan pada lembaran kertas itu sendiri—kertas selalu rapuh, mudah disobek, mudah pula dibakar—melainkan pada cara sebuah negara, dengan segala perangkat kekuasaannya, merespons pertanyaan sederhana dari warganya. Di negeri yang katanya demokratis, pertanyaan bukanlah permusuhan; ia adalah bentuk paling dasar dari kepedulian: keinginan memastikan bahwa yang memerintah tetap tegak pada kejujuran.
Namun kepedulian semacam ini rupanya dianggap ancaman.
Ijazah sebagai Informasi Publik, Bukan Milik Pribadi
Pertanyaan tentang keabsahan ijazah, sebagaimana tercantum dalam opini hukum Tim Pembela Eggi Sudjana dkk, seharusnya berdiri di atas prinsip yang terang: bahwa setiap dokumen yang digunakan untuk menduduki jabatan publik tidak lagi sepenuhnya bersifat privat. Ia telah beralih menjadi informasi publik, karena jabatan itu sendiri adalah mandat rakyat.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kebenaran bukan lagi sesuatu yang boleh diuji dan dibuka, melainkan sesuatu yang harus dijaga, bahkan bila perlu dengan tafsir hukum yang menyempit.
Di sinilah demokrasi mulai retak—bukan oleh keributan, melainkan oleh keheningan yang dipaksakan.
Ketika Pelapor Didahulukan Menjadi Tersangka
Di banyak negara, pelapor adalah saksi. Dan saksi adalah cahaya, karenanya hukum memberi mereka perlindungan agar dapat bicara tanpa diintimidasi. Tetapi dalam perkara ini, sebagaimana diulas dalam opini hukum tersebut, posisi itu terbalik: pelapor justru menjadi tersangka lebih cepat daripada perkara yang mereka laporkan diproses.
Ini ironi yang tak perlu dirayakan.
Apa artinya negara bila kecurigaan lebih tajam pada penanya kebenaran daripada pada objek laporan? Apa artinya kepolisian bila lebih cekatan memproses suara yang merisaukan kekuasaan ketimbang menjawab kekhawatiran publik?
Hukum yang Jernih, atau Keruh Mengikuti Arah Politik?
Hukum semestinya seperti air—jernih, tenang, tetapi berdaya. Namun ketika prosedur dilompati, syarat formil diabaikan, penyitaan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai, atau laboratorium forensik bekerja tanpa fondasi administratif yang jelas, maka yang mengalir bukan lagi air, melainkan arus keruh. Arus yang tidak mengikuti kontur keadilan, melainkan kontur kepentingan kekuasaan.
Dan dalam kekeruhan itulah demokrasi kehilangan bayangannya sendiri.
Kriminalisasi Pertanyaan: Preseden yang Gelap
Ijazah boleh jadi hanya penanda kecil dari integritas pemimpin. Namun lebih kecil lagi keberanian negara untuk menjawabnya. Alih-alih membuka informasi, menunggu debat publik berjalan, dan membiarkan terang menyelesaikan perkara, respons yang diambil justru mempercepat proses hukum dengan nada keras—mempidanakan para penanya.
Demokrasi tidak mati oleh dentum senapan, ia mati oleh rasa takut. Ketika rakyat belajar bahwa bertanya itu berbahaya dan kritik dianggap kejahatan, maka keheningan akan tumbuh. Dan keheningan adalah awal dari kekuasaan yang tak lagi merasa perlu diawasi.
“Cawe-cawe”: Dari Arahan, Menjadi Upaya Membungkam
Konstitusi memberi ruang bagi presiden untuk cawe-cawe ketika negara membutuhkan arahan. Tetapi bila cawe-cawe bergeser menjadi upaya menjaga kesunyian kritik, maka kita berada di wilayah berbeda: di mana kekuasaan tidak memperkuat demokrasi, melainkan menutup ruang-ruang koreksinya.
Sejarah republik ini pernah mencatat masa ketika kebenaran dikurung. Kita pun tahu bagaimana ujungnya.
Utopia sebagai Benih Demokrasi
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang Eggi Sudjana, TPUA, atau selembar ijazah. Ini adalah cermin tentang cara negara memperlakukan kritik. Ketika kekuasaan lebih mengandalkan kekuatan ketimbang argumentasi, pemidanaan alih-alih transparansi, maka yang sesungguhnya sedang diuji adalah kekokohan republik itu sendiri.
Kita selalu memiliki mimpi tentang negeri yang lebih tenang—di mana rakyat bertanya tanpa takut, pejabat memimpin tanpa sembunyi, dan hukum mengalir sebagai sungai jernih, bukan selokan kering yang stagnan oleh kekuasaan.
Mungkin itu utopis. Tapi demokrasi justru selalu bermula dari mimpi utopia. Yang menghancurkannya adalah ketika negara sendiri berhenti bermimpi.
Epilog: Pertanyaan sebagai Panggilan, Bukan Ancaman
Demokrasi tidak runtuh dalam sehari. Ia memudar perlahan lewat kebiasaan yang dibiarkan: kriminalisasi kritik, pelanggaran prosedur, penolakan akses informasi, dan preseden bahwa kebenaran tidak perlu diuji—cukup diperintahkan.
Barangkali inilah sisi tergelap dari kasus ini: bukan soal benar atau tidaknya dokumen, melainkan bagaimana negara menegakkan preseden bahwa pertanyaan harus ditakuti.
Padahal, pertanyaan tentang ijazah bukan hanya pertanyaan administratif. Ia adalah panggilan moral: untuk memastikan bahwa negara ini masih setia pada janji paling elementer demokrasi—bahwa kebenaran boleh diuji, dan rakyat boleh bertanya. Bahwa negara tidak berhak takut pada rakyatnya sendiri.
Karena saat kebenaran dianggap ancaman, maka republik telah kehilangan keberanian melihat dirinya di cermin cahaya.
Oleh: Radhar Tribaskoro

















