Jakarta, Fusilatnews – Ente jual, ane beli. Demikianlah amsal perseteruan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Sugeng mengaku tidak gentar menghadapi serangan balik Wamenkumham.
“Kan saya tuduh dia diduga korupsi. Dia tuduh saya fitnah. Jadi, itu dialektika saja. Tidak masalah. Dialektika di ruang publik perlu untuk mendidik masyarakat agar lebih paham hukum,” kata Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
“Bukti IPW cukup kuat. IPW berharap kasus dilanjutkan ke penyidikan,” lanjut Sugeng yang juga advokat senior itu.
Hanya saja, kata Sugeng, jika memang Eddy Hiariej mau melaporkannya ke polisi, maka polisi harus menunggu proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait laporannya terlebih dahulu. Polisi harus menungggu laporannya di KPK diproses terlebih dahulu. “Mestinya seperti itu,” tukas Sugeng.
Senin (20/3/2023) kemarin, Sugeng diperiksa KPK sebagai pelapor dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang diduga melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej yang ia laporkan ke komisi antirasuah itu. Siang harinya, giliran Eddy Hiariej yang diperiksa KPK sebagai terlapor untuk diklarifikasi.
Usai diperiksa KPK, Eddy menyatakan, “Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi,”
Klarifikasi yang disampaikan kepada lembaga penegak hukum, kata Eddy, bersifat rahasia. Menurut dia, materi klarifikasi yang telah disampaikan lebih etis jika diungkapkan oleh lembaga antirasuah tersebut. “Mengenai materi klarifikasi, saya ini kan guru besar ilmu hukum, saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus saya sampaikan ke publik,” kilahnya.
Eddy kemudian menilai, laporan yang disampaikan IPW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya melalui asisten pribadi (aspri) itu cenderung mengarah ke fitnah. Oleh sebab itu, sebagai pejabat publik, ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi dengan membawa bukti untuk membantah laporan IPW tersebut. “Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ungkap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Meski menilai aduan IPW cenderung sebagai fitnah, Eddy mengaku tidak akan melaporkan Sugeng ke polisi. Sebab, ia memahami IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tengah menjalankan tugasnya sebagai watch dog atau anjing pengawas. “Kalau pejabat itu diadukan yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim tetapi melakukan klarifikasi,” cetus Eddy.
Sebelumnya, Selasa (14/3/2023), Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK. Sugeng menduga Eddy telah menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang itu diberikan Helmut Hermawan atas konsultasi hukum terhadap Wamenkumham lantaran tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM (Citra Lampia Mandiri).
Eddy Hiariej dia sebut menggunakan asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM) untuk urusan tersebut. Selain itu, Wamenkumham disebut Sugeng meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya itu sebagai komisaris di PT CLM.
Usai melaporkan Eddy, malam harinya, giliran Sugeng dilaporkan seseorang bernama Yogie Ari Rukmana, yang diakui Eddy sebagai asprinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Pelaporan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai ‘extraordinary crime’ (kejahatan luar biasa) harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023).
Sugeng meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisinya sebagai warga negara yang ingin berperan serta dalam pemberantasan korupsi. “Tidak mewakili pihak mana pun, dan PT CLM atau seseorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah klien saya,” jelas Sugeng.
Dalam catatan media ini, Bareskrim Polri pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, yang menyatakan Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan. Kebijakan Polri tersebut merespons seringnya terjadi ketika seseorang melaporkan dugaan korupsi seorang pejabat, tetapi justru dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik. Hal inilah yang saat ini menimpa Sugeng. (F-2)

























