• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Ketua MK Suhartoyo Umumkan Pembatasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 26, 2024
in Law
0
Ketua MK Suhartoyo Umumkan Pembatasan Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Share on FacebookShare on Twitter

“Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.”

Jakarta – Fusilatnews – Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Meski tak dirinci jumlah pasti kuasa hukum dan saksi yang boleh hadir dalam persidangan, tapi Pasal 43 aturan ini berbunyi sebagai berikut.

“Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.”

Oleh karena itu, jumlah saksi dan ahli pada sidang PHPU mendatang akan bergantung pada keputusan pihak MK.

Atas dasar aturan tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Suhartoyo, setiap pihak hanya diperbolehkan membawa 10 kuasa hukum serta dua orang prinsipal, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden, total 12 orang.

Pembatasan ini berlaku jika pasangan calon tidak hadir dalam sidang, di mana hanya 10 orang yang boleh masuk ke ruang siding, dan berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

“Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujar Ketua MK.

Sedangkan jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang juga akan dibatasi, meski Suhartoyo belum merinci jumlah maksimalnya. Pada PHPU pilpres sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa, dan untuk tahun ini diperkirakan akan serupa.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” ujarnya.

Saksi dari Berbagai Kubu

Terdapat puluhan saksi dan ahli yang telah disiapkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menghadiri persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sesi konferensi pers setelah pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, pada Sabtu, 23 Maret 2024 Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa kelompok saksi dan ahli tersebut terdiri dari 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta,” kata Todung .

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa sedikitnya 45 pengacara telah direkrut untuk bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 02.

Sedangkan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mengumumkan berapa jumlah saksi atau kuasa hukum yang terlibat. Pihaknya hanya menyebutkan bahwa banyak saksi penting yang mendukung timnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gibran Tanggapi Gugatan Pemilu Ulang Tanpa Dirinya dan Rencana Susunan Kabinet

Next Post

Dilengkapi 9 Poin Petitum,Tim Hukum Amin Ajukan PHPU di MK

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
Tim Hukum Amin Hari Ini Datangi MK untuk Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

Dilengkapi 9 Poin Petitum,Tim Hukum Amin Ajukan PHPU di MK

Yusril : Gugatan AMIN dan Ganjar Terlambat, Kini Gugatan Melawan MK, Bukan KPU

Yusril Gunakan Istilah Fiqih untuk Tanggapi Pernyataan Mahfud Tentang "MK Bukan Mahkamah Kalkulator"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Jakarta - FuilatNews.--, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimobilisasi untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta. Sehari sebelumnya,...

Read more
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

Bagaimana Wapres Gibran Menyelesaikan Rupiah yang Terpuruk dan Ekonomi yang Memburuk?

June 12, 2026
Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

Papua: Kaya untuk Jakarta, Miskin untuk Orang Papua

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist