KETUM-KETUM PARTAI TAK BERANI MELAWAN CALON PERORANGAN
Sejak PAN bergabung dengan Koalisi Partai-Partai dg rezim Partai Jokowi, maka sudah dapat dipastikan PD dan PKS tidak bisa mencalonkan Capres2nya. Situasi seperti ini, bukan saja sudah ingkar dari amanat konstitusi, pun telah melahirkan iklim demokrasi yg tidak sehat. Bahkan cenderung otoriter.
Salah satu contoh akibat situasi tersebut lahirnya UU Cipta Kerja, yang kemudian dinyatakan inkonstitutional oleh MK dan PERPPU tentang Covid19, pun dinyatakan sebagai tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut indikasi korupsi akibatnya, menjadi sesuatu keniscayaan.
Perlawanan untuk membatalkan PT 20% menjadi 0% oleh berbagai aktifis-aktifis kita, pernah kandas, tetapi kemudian berbagai pihak, juga sedang berjuang mengembalikan marwan konstitusi, bahwa setiap orang berhak mencalonkan menjadi Presiden RI
Aneh juga, jika Parpol-parpol masih tetap ingin mempertahankan Presidential Threshold 20%. Padahal tak ada satu partaipun yg bisa mencalonkan sendiri. Bahkan di Dunia, ada 48 negara, yang telah membakar naskah politik haram Presidential Threshold ini.
Apa artinya? Ketum-ketum tak berani melawan Kandidat Presiden Perorangan (non partai). Gagahnya saat keroyokan. Lebih dalam lagi, itu artinya adalah “tak punya kader yang baik yang bisa memenangkan hati rakyat”.
Ujungnya Indonesia tak akan pernah bisa berubah kearah yang labih baik, kecuali menjadi rebutan kekuasaan para politikus yang tak beradab ini, dan dalangnya adalah tetap si pemodal, segelitintir kelompok kepentingan oligarki.