Jakarta-Fusilatnews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan adanya dugaan praktik penghilangan orang secara paksa pascagelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Hingga Jumat (5/9/2025) pukul 19.00 WIB, KontraS mencatat 10 laporan orang hilang.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan jumlah itu terdiri dari tujuh laporan sebelumnya dan tiga laporan baru yang masuk setelah rekap terakhir pada Kamis (4/9/2025) pukul 19.40 WIB.
“Total laporan orang hilang yang diterima berjumlah 10 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh merupakan laporan yang telah masuk sebelumnya, sementara tiga lainnya merupakan laporan baru,” ujar Dimas kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Dimas, laporan itu terbagi dalam dua kategori. Pertama, kasus hilang kontak akibat miskomunikasi atau kesalahpahaman antara pelapor dengan individu yang dilaporkan. Kedua, kasus orang yang menjadi korban penghilangan secara paksa dalam jangka pendek (short-term enforced disappearances). Dalam kategori kedua, korban belakangan ditemukan berada dalam tahanan aparat kepolisian.
KontraS juga menemukan indikasi adanya penyiksaan terhadap individu yang ditahan. Menurut Dimas, tindakan kekerasan dilakukan untuk memaksakan status tersangka tanpa proses hukum yang sah dan transparan.
Adapun daftar 10 orang yang hingga kini belum ditemukan, yakni:
- Lokasi terakhir di Cikole, Bandung: Fujian Esa Gumelar
- Lokasi terakhir di Bogor: Delta Surya Sindu Atmaja
- Lokasi terakhir di Jakarta Barat: Bima Permana Putra
- Lokasi terakhir di Jakarta Pusat: Eko Purnomo, Heri Susanto, M. Miftakhul Huda, Muhammad Farhan Hamid, Reno Syahputradewo
- Lokasi terakhir di Jakarta Timur: Septian Eka Saputra
- Lokasi terakhir di Jakarta Utara: Jidane Ferdiansyah
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, KontraS membuka posko aduan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan orang hilang dapat menyampaikannya melalui hotline di nomor 089529822977 atau mengisi formulir daring di bit.ly/PoskoOrangHilang.

























