Fusilatnews – Hukum, kata orang, adalah kepastian. Tapi di negeri ini, hukum lebih sering tampak sebagai sungai. Ia mengalir, tapi bisa dibelokkan. Bisa dibendung. Bisa pula dibiarkan kering di satu tempat, sementara di tempat lain ia mengalir deras, menghanyutkan siapa saja yang kebetulan berada di jalurnya.
Nadiem Makarim adalah salah satu yang terseret arus itu. Baru ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan. Seolah hukum adalah banjir yang datang tiba-tiba: melindas, tanpa memberi kesempatan menyingkir. Kita tahu, ada yang disebut praduga tak bersalah. Tapi, di hadapannya, frasa itu hanya terdengar seperti doa yang tak sampai ke langit.
Lalu kita melihat Silverster. Ia sudah divonis bersalah, bahkan putusan itu inkrah—final dan mengikat. Tapi ia tidak tenggelam dalam arus. Ia justru seperti ikan yang bisa berenang bebas, tak tersentuh gelombang. Padahal air seharusnya menyapunya, menggiringnya ke muara yang bernama keadilan.
Di titik ini, sungai hukum bukan lagi air yang jernih. Ia keruh. Kita sulit membaca dasar alirannya. Siapa yang ditelan, siapa yang dibiarkan, tampaknya bukan lagi soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang punya perahu, siapa yang bisa menepi, siapa yang bisa melawan arus dengan jaring kekuasaan.
Kejaksaan, di hadapan publik, seakan menjelma panggung: satu orang digiring cepat ke jeruji, sementara satu lagi dibiarkan menunda takdirnya. Keadilan berubah menjadi tontonan. Ia dipertontonkan bukan untuk menguatkan keyakinan kita, tapi untuk menegaskan absurditas itu sendiri.
Ada yang berkata, ini hanya soal teknis. Prosedur. Administrasi. Tapi bukankah alasan teknis adalah kata lain dari kelalaian yang disengaja? Bukankah prosedur sering jadi selubung bagi pilih kasih?
Kita pun mengingat sebuah kalimat lama: hukum adalah janji. Janji bahwa siapa pun sama di hadapannya. Tapi janji itu ternyata mudah dikhianati. Nadiem dan Silverster adalah buktinya: satu yang baru dituduh, langsung dibelenggu; satu yang sudah terbukti, tetap berkeliaran.
Seperti hujan yang turun tak merata, hukum pun jatuh dengan timpang. Ada tanah yang banjir, ada tanah yang tetap kering. Dan kita, rakyat, hanya bisa menengadah, bertanya: keadilan itu sesungguhnya hujan ataukah fatamorgana?
Goenawan pernah menulis, “Yang berkuasa selalu bisa menentukan siapa yang salah lebih dulu.” Kini kita melihat kalimat itu menjelma kenyataan. Yang satu dipaksa masuk ke dalam definisi salah lebih cepat, yang lain ditunda, seakan-akan kesalahannya tak pernah benar-benar ada.
Barangkali, di sini kita sampai pada sebuah kesadaran pahit: hukum bukanlah pohon yang tumbuh dengan akar yang kokoh, melainkan batang bambu yang bisa dilenturkan, diarahkan, bahkan dipatahkan.
Dan mungkin, satu-satunya hal yang bisa kita lakukan hanyalah menggantungkan pertanyaan itu, sekali lagi:
Jika hukum adalah sungai yang bisa dibelokkan sesuka hati, masihkah kita percaya ia akan sampai ke muara yang bernama keadilan?
























