• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Pengamat: Judicial Alarm bagi Industri

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
April 3, 2026
in Law, News, Pojok KSP
0
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Pengamat: Judicial Alarm bagi Industri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Kamis (26/3/2026), 97 perusahaan fintech resmi dijatuhi vonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 berkaitan dengan penetapan suku bunga secara kolektif (kartel).

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Abdul Hamim Jauzie menyebut putusan ini merupakan sebuah sinyal bahaya bagi ekosistem keuangan digital.

“Putusan Perkara 05/KPPU-I/2025 ini adalah sebuah ‘judicial alarm’ bagi industri finansial kita. Secara yuridis, penetapan harga kolektif atau price fixing bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Ketika 97 perusahaan bersekongkol menyeragamkan bunga, daya tawar konsumen menjadi lumpuh total,” kata Hamim, Minggu (29/3/2026).

Hamim menekankan pentingmya perlindungan hak-hak masyarakat dalam tataran kebijakan publik. “Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan informasi yang jujur telah dicederai secara sistematis. Kita tidak boleh membiarkan jargon ‘inklusi keuangan’ menjadi tameng untuk praktik ekonomi eksploitatif,” jelasnya.

Dari prespektif kebijakan publik, kata Hamim, kasus ini mengonfirmasi adanya regulatory gap (kesenjangan regulator) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang harus segera ditambal melalui pengawasan bersama untuk menutup celah regulasi yang ada,” papar Hamim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim KPPU menjatuhkan denda administratif dengan nilai yang bervariasi. Sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar, disusul PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp48,8 miliar, PT Kredifazz Digital Indonesia sebesar Rp42,4 miliar, PT Uangme Fintek Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, dan PT Artha Dana Teknologi senilai Rp22,9 miliar.

Hukuman berat juga diberikan kepada PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology senilai Rp11,1 miliar, PT Glid Riset Teknologi sebesar Rp8,5 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp8,1 miliar, serta PT Finaccel Digital Indonesia senilai Rp7,4 miliar.

Selanjutnya, PT Astra Welab Digital Arta didenda Rp6,8 miliar, PT Solid Fintek Indonesia Rp5,9 miliar, PT Pasar Dana Pinjaman Rp5,2 miliar, PT Investree Radhika Jaya Rp4,7 miliar, PT Lunaria Annua Teknologi Rp4,2 miliar, PT Simplefi Teknologi Indonesia Rp3.9 miliar, PT Mitrausaha Indonesia Grup Rp3,5 miliar, PT Crowde Membangun Bangsa Rp3,1 miliar, PT Dana Kini Indonesia Rp2,8 miliar, dan PT Digital Alpha Indonesia senilai Rp2,5 miliar.

Selain nama-nama dengan denda yang besar di atas, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada 77 perusahaan lainnya, meliputi PT Indo Fin Tek, PT Digital Tunai Kita, PT Ammana Fintek Syariah, PT Dana Merdeka, PT Intekno Raya, PT Kas Wagon Indonesia, PT Kredit Pro Indonesia, PT Mediator Komunitas Indonesia, PT Mulia Inovasi Digital, PT Orient Europan Pacific, PT Progo Puncak Group, PT Sancho Terang Abadi, PT Sahabat Mikro Fintek, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Aktivaku Investama Mandiri, PT Alami Fintek Sharia, PT Aman Kanaya, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Bit Teknologi Nusantara, PT Bloom Nusantara Capital, PT Borrowl Indonesia, PT Capital Boost Indonesia, PT Cerita Teknologi Indonesia, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, PT Danadidik Indonesia, PT Danafina Sejahtera Utama, dan PT Danafix Online Indonesia.

Lalu, PT Danai Id Indonesia, PT Dana Lautan Nusantara, PT Danamas Insan Medika, PT Danasyariah Indonesia, PT Digital Bina Potensia, PT Digital Quantum Tekno, PT Empat Kali Indonesia, PT Esta Kapital Fintek, PT Finansia Digital Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Fintek Kanaya Indonesia, PT Gerakan Digital Indonesia, PT Grha Dana Bersama, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Igrow Resources Indonesia, PT Inovasi Terdepan Nusantara, PT Investree Fintek Indonesia, dan PT Itanahan Nusantara.

Pun, PT Karunia Dana Bangsa, PT Koin Kita Indonesia, PT Komunitas Anak Bangsa, PT Kreasi Anak Bangsa, PT Kredit Pintar Finansial, PT Lentera Dana Bangsa, PT Liquid Fintek Indonesia, PT Maju Fund Indonesia, PT Mandiri Sahabatku, PT Maslahat Bangsa, PT Micro Mandiri Fintek, PT Mitra P2P Indonesia, PT Modal Rakyat Indonesia, PT Nusantara Fintek Sejahtera, PT Optima Fintek Indonesia, PT P2P Indonesia, PT Padimas Fintek Indonesia, PT Papitupi Syariah, PT Para Digital Indonesia, PT Pasti Dana Indonesia, PT Pembiayaan Digital Indonesia, PT People Fintek Indonesia, PT Pinjam Meminjam Indonesia, PT Plus Ultra Indonesia, PT Prima Fintek Indonesia, PT Rezeki Dana Bangsa, PT Ruang Fintek Indonesia, PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Sejahtera Sama Kita, dan PT Sinergi Finansial Indonesia, PT Smart Tekno Finansial, dan PT Solusi Finansial Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, dikutip dari berbagai pemberitaan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan segera mengoordinasikan langkah hukum lebih lanjut. Sebagian pihak industri berencana mengajukan keberatan atau banding melalui Pengadilan Niaga.

Meskipun upaya banding adalah hak konstitusional, Hamim sangat meyangkan hal tersebut. “Seharusnya Industri menyadari bahwa public trust (kepercayaan publik) adalah aset termahal. Memenangkan banding secara prosedural namun kehilangan legitimasi moral di mata publik hanya akan mempercepat kehancuran ekosistem fintech itu sendiri,” tandas Hamim.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Gempa, Satu Akibatnya.

Next Post

Dari Halal Bihalal ke Aksi Nyata: Ratusan Kiai Sulsel Bangun Kolaborasi Pesantren dan Harapan Inklusi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ada “Dewan Kolonel” di PDIP
News

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun
News

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026
Feature

Rebuilding the Lost Concept of Knowledge in Islam

May 19, 2026
Next Post
Dari Halal Bihalal ke Aksi Nyata: Ratusan Kiai Sulsel Bangun Kolaborasi Pesantren dan Harapan Inklusi

Dari Halal Bihalal ke Aksi Nyata: Ratusan Kiai Sulsel Bangun Kolaborasi Pesantren dan Harapan Inklusi

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus Gambaran Sikap Politik Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026
Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

May 19, 2026
Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

May 19, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi

The Economist vs Menteri Purbaya: Ketika Sorotan Dunia Bertemu Pembelaan Kekuasaan

May 19, 2026

Rebuilding the Lost Concept of Knowledge in Islam

May 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist