• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Pengamat: Judicial Alarm bagi Industri

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
April 3, 2026
in Law, News, Pojok KSP
0
KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar Terkait Kartel Bunga, Pengamat: Judicial Alarm bagi Industri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Kamis (26/3/2026), 97 perusahaan fintech resmi dijatuhi vonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 berkaitan dengan penetapan suku bunga secara kolektif (kartel).

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Abdul Hamim Jauzie menyebut putusan ini merupakan sebuah sinyal bahaya bagi ekosistem keuangan digital.

“Putusan Perkara 05/KPPU-I/2025 ini adalah sebuah ‘judicial alarm’ bagi industri finansial kita. Secara yuridis, penetapan harga kolektif atau price fixing bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Ketika 97 perusahaan bersekongkol menyeragamkan bunga, daya tawar konsumen menjadi lumpuh total,” kata Hamim, Minggu (29/3/2026).

Hamim menekankan pentingmya perlindungan hak-hak masyarakat dalam tataran kebijakan publik. “Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan informasi yang jujur telah dicederai secara sistematis. Kita tidak boleh membiarkan jargon ‘inklusi keuangan’ menjadi tameng untuk praktik ekonomi eksploitatif,” jelasnya.

Dari prespektif kebijakan publik, kata Hamim, kasus ini mengonfirmasi adanya regulatory gap (kesenjangan regulator) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang harus segera ditambal melalui pengawasan bersama untuk menutup celah regulasi yang ada,” papar Hamim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim KPPU menjatuhkan denda administratif dengan nilai yang bervariasi. Sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar, disusul PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp48,8 miliar, PT Kredifazz Digital Indonesia sebesar Rp42,4 miliar, PT Uangme Fintek Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, dan PT Artha Dana Teknologi senilai Rp22,9 miliar.

Hukuman berat juga diberikan kepada PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology senilai Rp11,1 miliar, PT Glid Riset Teknologi sebesar Rp8,5 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp8,1 miliar, serta PT Finaccel Digital Indonesia senilai Rp7,4 miliar.

Selanjutnya, PT Astra Welab Digital Arta didenda Rp6,8 miliar, PT Solid Fintek Indonesia Rp5,9 miliar, PT Pasar Dana Pinjaman Rp5,2 miliar, PT Investree Radhika Jaya Rp4,7 miliar, PT Lunaria Annua Teknologi Rp4,2 miliar, PT Simplefi Teknologi Indonesia Rp3.9 miliar, PT Mitrausaha Indonesia Grup Rp3,5 miliar, PT Crowde Membangun Bangsa Rp3,1 miliar, PT Dana Kini Indonesia Rp2,8 miliar, dan PT Digital Alpha Indonesia senilai Rp2,5 miliar.

Selain nama-nama dengan denda yang besar di atas, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada 77 perusahaan lainnya, meliputi PT Indo Fin Tek, PT Digital Tunai Kita, PT Ammana Fintek Syariah, PT Dana Merdeka, PT Intekno Raya, PT Kas Wagon Indonesia, PT Kredit Pro Indonesia, PT Mediator Komunitas Indonesia, PT Mulia Inovasi Digital, PT Orient Europan Pacific, PT Progo Puncak Group, PT Sancho Terang Abadi, PT Sahabat Mikro Fintek, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Aktivaku Investama Mandiri, PT Alami Fintek Sharia, PT Aman Kanaya, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Bit Teknologi Nusantara, PT Bloom Nusantara Capital, PT Borrowl Indonesia, PT Capital Boost Indonesia, PT Cerita Teknologi Indonesia, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, PT Danadidik Indonesia, PT Danafina Sejahtera Utama, dan PT Danafix Online Indonesia.

Lalu, PT Danai Id Indonesia, PT Dana Lautan Nusantara, PT Danamas Insan Medika, PT Danasyariah Indonesia, PT Digital Bina Potensia, PT Digital Quantum Tekno, PT Empat Kali Indonesia, PT Esta Kapital Fintek, PT Finansia Digital Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Fintek Kanaya Indonesia, PT Gerakan Digital Indonesia, PT Grha Dana Bersama, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Igrow Resources Indonesia, PT Inovasi Terdepan Nusantara, PT Investree Fintek Indonesia, dan PT Itanahan Nusantara.

Pun, PT Karunia Dana Bangsa, PT Koin Kita Indonesia, PT Komunitas Anak Bangsa, PT Kreasi Anak Bangsa, PT Kredit Pintar Finansial, PT Lentera Dana Bangsa, PT Liquid Fintek Indonesia, PT Maju Fund Indonesia, PT Mandiri Sahabatku, PT Maslahat Bangsa, PT Micro Mandiri Fintek, PT Mitra P2P Indonesia, PT Modal Rakyat Indonesia, PT Nusantara Fintek Sejahtera, PT Optima Fintek Indonesia, PT P2P Indonesia, PT Padimas Fintek Indonesia, PT Papitupi Syariah, PT Para Digital Indonesia, PT Pasti Dana Indonesia, PT Pembiayaan Digital Indonesia, PT People Fintek Indonesia, PT Pinjam Meminjam Indonesia, PT Plus Ultra Indonesia, PT Prima Fintek Indonesia, PT Rezeki Dana Bangsa, PT Ruang Fintek Indonesia, PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Sejahtera Sama Kita, dan PT Sinergi Finansial Indonesia, PT Smart Tekno Finansial, dan PT Solusi Finansial Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, dikutip dari berbagai pemberitaan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan segera mengoordinasikan langkah hukum lebih lanjut. Sebagian pihak industri berencana mengajukan keberatan atau banding melalui Pengadilan Niaga.

Meskipun upaya banding adalah hak konstitusional, Hamim sangat meyangkan hal tersebut. “Seharusnya Industri menyadari bahwa public trust (kepercayaan publik) adalah aset termahal. Memenangkan banding secara prosedural namun kehilangan legitimasi moral di mata publik hanya akan mempercepat kehancuran ekosistem fintech itu sendiri,” tandas Hamim.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Gempa, Satu Akibatnya.

Next Post

Dari Halal Bihalal ke Aksi Nyata: Ratusan Kiai Sulsel Bangun Kolaborasi Pesantren dan Harapan Inklusi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan
Health

Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan

August 3, 2026
Disetujui Presiden, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA naik
Layanan Publik

Listrik Padam Massal di Jaksel dan Tangsel Sejak Subuh, PLN Selidiki Gangguan Suplai Gardu Induk Gandul

August 3, 2026
Dewan Penasehat SILU RAYA Sesalkan Pembakaran Peralatan Tambang, Minta Penegakan Hukum Humanis
daerah

Dewan Penasehat SILU RAYA Sesalkan Pembakaran Peralatan Tambang, Minta Penegakan Hukum Humanis

August 2, 2026
Next Post
Dari Halal Bihalal ke Aksi Nyata: Ratusan Kiai Sulsel Bangun Kolaborasi Pesantren dan Harapan Inklusi

Dari Halal Bihalal ke Aksi Nyata: Ratusan Kiai Sulsel Bangun Kolaborasi Pesantren dan Harapan Inklusi

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pembentukan TGPF Kasus Andrie Yunus Gambaran Sikap Politik Prabowo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Halal namun Mewah ​(Perspektif Etika Publik, Kepekaan Sosial, dan Dialektika Hedonisme dalam Islam)

August 3, 2026
42.385 Pekerja Jadi Korban PHK Januari-Juni 2025, Jawa Tengah TOP

PHK Massal: Ketika Angka Ekonomi Menutupi Derita Rakyat

August 3, 2026
Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan

Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan

August 3, 2026
Disetujui Presiden, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA naik

Listrik Padam Massal di Jaksel dan Tangsel Sejak Subuh, PLN Selidiki Gangguan Suplai Gardu Induk Gandul

August 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist