Fusilatnews – Memuji dan mengkritik, sesungguhnya, lahir dari sumber yang sama: data. Fakta yang hadir di depan mata. Hanya arah nadanya yang berbeda. Yang satu menjadikan realitas sebagai alasan untuk mengangkat kepala, yang lain menjadikannya alasan untuk mengernyitkan dahi. Tetapi keduanya, jika diturunkan dari deskripsi yang sahih, tak layak diperlakukan berbeda di hadapan hukum.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini berarti negara tak boleh membedakan antara kata yang menyenangkan telinga dan kata yang mengganggu kekuasaan. John Stuart Mill sudah jauh-jauh hari menulis dalam On Liberty (1859): “The worth of a man is measured not by how he agrees, but how he disagrees.” Kritik adalah oksigen yang membuat demokrasi bernafas.
Namun di negeri ini, kita pernah menyaksikan bagaimana kritik kerap digiring ke meja hijau. Seorang aktivis buruh dipolisikan hanya karena menyinggung presiden di media sosial. Seorang dosen dipanggil aparat gara-gara tulisannya dianggap mencemarkan nama baik pejabat. Bahkan seorang pelajar sempat diperiksa karena membuat parodi lagu yang menyentil pemerintah. Semua berangkat dari kritik—dari kalimat yang berbeda nada dengan pujian.
Satjipto Rahardjo, guru besar hukum, pernah mengingatkan: “Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Jika hukum dipakai untuk melindungi pejabat dari kritik, maka ia justru kehilangan ruhnya. Dan YB Mangunwijaya, dalam salah satu catatannya, menulis: “Masyarakat tanpa kritik adalah masyarakat tanpa nurani.” Dua suara ini memberi tanda, bahwa membungkam kritik sama saja dengan mematikan hati bangsa.
Jika pujian boleh bergulir bebas tanpa ancaman delik, maka kritik pun seharusnya diberi jalan. Bila tidak, hukum berubah jadi pagar satu arah—ia hanya menjaga penguasa, bukan rakyat. Kita akan masuk ke wilayah di mana hukum dipakai bukan untuk menimbang kebenaran, melainkan untuk menekan perbedaan.
Negara yang adil seharusnya tahu: memuji dan mengkritik adalah dua saudara kandung. Menyangkal yang satu sama saja dengan menistakan yang lain.
























