Jakarta-Fusilatnews – Analis politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Karyudi Sutajah Putra berpendapat, jika Prabowo Subianto nekad menjual atau mentransfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS), maka Presiden RI itu bisa dimakzulkan. Pasalnya, Prabowo ia nilai melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya mengkhianati negara, Presiden bisa dimakzulkan,” kata KSP, panggilan akrab Karyudi Sutajah Putra di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur syarat pemakzulan atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah jalan.
Pasal 7A UUD 1945 berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Sebelumnya, Pemerintah AS merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.
Dikutip dari sejumlah sumber, pernyataan itu terpampang dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.
Lewat kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.
Lantas, bagaimana respons Prabowo Subianto? Secara diplomatis, Presiden RI itu, Kamis (24/7/2025), menyatakan negosiasi dengan AS masih terus berjalan.
Menurut KSP, saat ini aturan soal penyimpanan data yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan data sektor publik untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia,” tukasnya.
Indonesia, kata KSP, saat ini juga telah memiliki UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya sudah berlaku efektif mulai Oktober 2024.
“Sayangnya, pemerintah sampai saat ini belum membentuk badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU tersebut sehingga pelaksanaannya masih terus tertunda,” sesalnya.
UU PDP, lanjut KSP, memang tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Sebaliknya, kata dia, Pasal 56 UU PDP memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat.
“Persoalannya, sampai saat ini AS tidak memiliki UU yang komprehensif dan spesifik tentang pelindungan data pribadi,” paparnya.
Jadi, tegas KSP, jika Prabowo nekad mentransfer data pribadi WNI ke AS, maka ia bisa dituduh melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, sehingga bisa di-impeachment atau dimakzulkan.
“Jika data pribadi WNI mengalir ke AS yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan UU PDP, maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, sangat dimungkinkan. Ini berbahaya,” tutur KSP yang juga calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024.
“Jangan sampai Indonesia mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital, termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional. Kecuali kalau memang Prabowo mau dimakzulkan,” tandasnya.
























