~ Nazaruddin ~
Masyarakat modern seringkali terjebak dalam kultur diam, sebuah fenomena di mana individu enggan bersuara atau bertindak melawan ketidakadilan demi menghindari sanksi sosial atau represi kekuasaan. Ironisnya, hal ini kerap membuat opini yang direkayasa seolah menjadi suara mayoritas, sementara minoritas yang takut terasing memilih bungkam. Islam, dengan ajarannya tentang amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran), menawarkan perspektif yang kuat untuk melawan kecenderungan ini.
Spektrum Kewajiban: Antara Hadis Arbain ke-34, Al-Qur’an, dan Berbagai Penafsiran
Hadis ke-34 dalam Al-Arbain An-Nawawiyah adalah titik tolak yang paling dikenal dalam diskusi ini di kalangan Sunni. Hadis ini menyatakan bahwa siapa pun yang melihat kemungkaran harus mengubahnya dengan tangan, jika tidak mampu dengan lisan, dan jika tidak mampu pula, dengan hati—itulah selemah-lemah iman. Imam An-Nawawi menjelaskan “tangan” sebagai otoritas atau kekuasaan, “lisan” sebagai dakwah verbal, dan “hati” sebagai penolakan batin. Ibnu Katsir menguatkan bahwa “jihad hati” ini tetap bernilai sebagai ekspresi iman, bahkan ketika tindakan fisik dan lisan terhalang.
Persamaan antara pandangan ini dan sumber-sumber lain adalah pengakuan terhadap pentingnya memerangi kemungkaran sebagai bagian integral dari keimanan. Namun, ada perbedaan penekanan dan implikasi. Al-Qur’an, misalnya, menyoroti kewajiban universal amar ma’ruf nahi munkar tanpa hierarki eksplisit seperti hadis. QS Ali Imran 110 menegaskan bahwa ciri umat terbaik adalah amar ma’ruf nahi mungkar, dan QS Luqman 17 mengaitkannya dengan kesabaran dan keteguhan hati. Ini mengindikasikan bahwa tindakan ini bukan sekadar opsi, melainkan inti dari identitas kolektif umat Islam dan memerlukan ketabahan mental.
Pandangan Ali bin Abi Thalib dalam Nahj al-Balaghah semakin memperkuat urgensi tindakan. Ia menyamakan keabaian terhadap kemungkaran dengan “meninggalkan jenazah di tengah jalan hingga mati,” sebuah metafora tajam yang menggarisbawahi kegagalan moral kolektif. Ini sejalan dengan pandangan Syiah Imamiyah yang menganggap amar ma’ruf nahi munkar sebagai kewajiban kolektif yang harus dipulihkan untuk menjaga kebaikan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa berdiam diri dalam kemungkaran menyebabkan “normalisasi dosa” dan bahkan “mendukakan Allah”.
Mu’tazilah menawarkan perspektif yang paling tegas dalam menyatukan iman dan amal. Mereka menolak pemisahan keduanya dan berpendapat bahwa iman tidak sah tanpa amal nyata (amal jawarih). Bagi Mu’tazilah, hadis Arbain ke-34 bukanlah sekadar tingkatan iman, melainkan cabang-cabang iman yang saling terkait. Mengabaikan tindakan dengan tangan dan lisan menunjukkan ketiadaan iman yang valid.
Pembentukan Karakteristik Sikap Umat Islam
Perbedaan penekanan ini secara langsung membentuk karakteristik sikap umat Islam. Bagi mayoritas Sunni yang berpegang pada hadis Arbain, terdapat gradasi respons terhadap kemungkaran, di mana “jihad hati” menjadi pilihan terakhir dan terlemah. Ini bisa mendorong sebagian individu untuk memilih jalur “hati” secara prematur, terutama dalam konteks kultur diam yang menekan. Implikasinya, ada kecenderungan untuk privatisasi tanggung jawab dalam menghadapi kemungkaran, di mana penolakan batin dianggap cukup tanpa perlu tindakan eksternal, terutama jika risikonya tinggi.
Sebaliknya, pandangan Al-Qur’an, Ali bin Abi Thalib, Syiah Imamiyah, dan Mu’tazilah mendorong sikap yang lebih proaktif dan kolektif. Penekanan pada “umat terbaik,” “keteguhan hati,” dan konsekuensi moral dari keabadian mendorong umat untuk lebih berani mengambil sikap. Bagi Mu’tazilah, dengan penekanan pada amal sebagai syarat keabsahan iman, keheningan dalam menghadapi kemungkaran adalah indikasi iman yang cacat. Ini menuntut umat untuk selalu mencari cara, setidaknya dengan lisan, untuk menolak kemungkaran.























