Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Sejak terjadinya kudeta konstitusi yang dibungkus dalam bentuk amandemen UUD 1945, maka secara de facto dan de jure, UUD 1945 telah digantikan oleh UUD 2002. Perubahan ini membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia ibarat buih di lautan, terombang-ambing oleh arus globalisasi tanpa pijakan yang kokoh. Kita kehilangan arah, jatidiri sebagai bangsa merdeka runtuh, dan Pancasila—yang dahulu menjadi dasar falsafah bernegara—secara perlahan dikikis dari fondasi konstitusi kita.
Apa yang disebut sebagai amandemen ternyata tidak sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan telah menghancurkan bangunan keindonesiaan yang dibangun dengan penuh perjuangan dan pengorbanan.
MENGHILANGKAN IDENTITAS KEINDONESIAAN
Tanpa merasa bersalah, kita telah merobohkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen UUD 1945 bukan hanya melemahkan lembaga tertinggi negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tetapi juga menghilangkan aliran pemikiran asli tentang keindonesiaan. Kita telah menggantikan visi dan misi negara dengan visi dan misi individu—Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota—yang artinya kita telah mengganti tujuan berbangsa dan bernegara yang hakiki: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
PANCASILA DIGANTI DENGAN ULTRA LIBERALISME
Kita secara sadar atau tidak telah mengganti Pancasila dengan ideologi ultra-liberal. Konsep Trisakti—berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—menjadi tidak masuk akal jika dijalankan di atas sistem liberalisme dan kapitalisme. Bagaimana mungkin kita bicara kedaulatan dan kepribadian kebangsaan jika kita tidak mampu berdikari secara ekonomi?
Trisakti hanya bisa dijalankan dalam sistem yang berakar dari Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Di luar itu, semuanya hanya omong kosong.
CUPLIKAN PIDATO SOEKARNO
“Lebih dari setengah abad bangsa Indonesia berjuang untuk kedaulatan politik. Kini, kedaulatan itu sudah di tangan kita. Kita tidak bisa lagi didikte oleh siapa pun, tidak menggantungkan diri kepada siapa pun, dan tidak perlu mengemis-ngemis. Kedaulatan ini harus kita junjung tinggi dan tegakkan bersama.”
“Kerukunan nasional—antara agama, suku, dan keturunan asing—harus dijaga dengan kasih sayang seperti menjaga tubuh sendiri. Nation-building dan character-building harus dilanjutkan demi memperkuat kedaulatan politik kita.”
MENYERAHKAN KEDAULATAN KEPADA OLIGARKI
Dengan diberlakukannya UUD 2002, kita justru menyerahkan kedaulatan rakyat kepada oligarki. Bangsa ini tidak lagi berdaulat. Kita menjadi pelayan kepentingan para pemilik modal yang mengeruk habis kekayaan Ibu Pertiwi.
Ekonomi tidak lagi berdiri di atas kemandirian nasional. Kita hidup dari utang, tergantung pada investasi asing, dan membangun infrastruktur berdasarkan kepentingan asing, khususnya China melalui proyek OBOR. Tanpa perang, bangsa ini telah dikuasai: 75% lahan strategis telah jatuh ke tangan korporasi asing dan aseng.
Saat dunia menolak kedatangan TKA China, kita justru membukakan pintu lebar-lebar bagi mereka. Ironisnya, ini terjadi di tengah pandemi ketika rakyat sendiri menderita, dan hukum tumpul menghadapi kepentingan pemodal.
Ekonomi kita berubah menjadi “serakahnomik”—sistem yang serakah, korup, salah kelola, dan penuh utang yang berbunga (riba). Akibatnya, WHO menyebut 174,6 juta rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan.
KEPRIBADIAN DALAM KEBUDAYAAN
Soekarno pernah berkata:
“Berkepribadian dalam kebudayaan, apa yang lebih indah dari itu?”
Kita punya kekayaan budaya luar biasa: sastra, seni rupa, tari, dan musik. Tapi kini, kita tak lagi mampu membangun karakter kebangsaan. Kebudayaan nasional kita tergerus oleh budaya liberal global. Kita tidak lagi menapis warisan lama maupun budaya asing secara kritis. Feodalisme dibiarkan hidup, dan imperialisme budaya kita undang dengan tangan terbuka.
PENGKHIANATAN TERHADAP PARA PENDIRI BANGSA
Sejak UUD 1945 diganti, kita telah mengkhianati cita-cita para pendiri bangsa. Kita mengganti Pancasila dengan ideologi asing, kehilangan arah, dan kehilangan jati diri sebagai bangsa.
PETA JALAN PENYELAMATAN INDONESIA
Untuk menyelamatkan Indonesia, dibutuhkan revolusi konstitusional dengan sepenuh hati. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil:
- Kembali ke UUD 1945 Asli dan Pancasila sebagai dasar negara.
- Menghidupkan kembali kedaulatan rakyat melalui MPR, dengan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah sebagai bagian integral dari MPR.
- MPR mengangkat Prabowo Subianto sebagai Presiden, dan melengserkan Gibran Rakabuming Raka karena cacat hukum dalam pencalonannya.
- Menghidupkan kembali GBHN, menjadikan Presiden sebagai mandataris MPR, bukan penguasa absolut.
- Menegakkan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam.
- Satgas nasionalisasi perlu dibentuk untuk mencabut HGU yang melanggar UU No. 5 Tahun 1960.
- Perusahaan penerima HGU wajib berkedudukan dan berkantor di wilayah NKRI.
- MPR menetapkan ulang Presiden dan Wakil Presiden.
- Melakukan retoling (penataan ulang) lembaga negara, dan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
- Penyederhanaan partai politik menjadi maksimal 5 partai, berdasarkan suara terbanyak.
- Reorganisasi Kepolisian: menjadikan polisi sebagai lembaga non-kombatansi, Brimob digabungkan ke dalam TNI, dan kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- MPR menyusun UUD Pemerintahan sebagai konstitusi administratif, sebagaimana diamanatkan dalam Aturan Tambahan dan Peralihan UUD 1945. UUD ini wajib ditetapkan dalam waktu 6 bulan setelah MPR terbentuk.
KESIMPULAN
Peta Jalan Penyelamatan Indonesia adalah panggilan sejarah. Tujuannya satu: mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Di usia ke-80 tahun kemerdekaan, bangsa ini harus kembali sadar, bangkit, dan melakukan rekonsiliasi nasional. Hanya dengan kembali ke Pancasila dan UUD 1945, kita bisa menyelamatkan masa depan Indonesia dari kehancuran yang nyata di depan mata.























