Jakarta, Fusilatnews – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya pun menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada kepala negara atas keputusan yang membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam usai Keputusan Presiden diterbitkan. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi. Terima kasih juga kepada DPR RI atas pertimbangan dan persetujuannya,” ujar Tom di depan pintu rutan.
Lembong menilai abolisi ini sebagai langkah bijak yang tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap dirinya, tetapi juga memulihkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut menyampaikan apresiasi setelah mendapatkan amnesti dari Presiden. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis sebelumnya dan memilih menghormati keputusan politik Presiden sebagai bentuk rekonsiliasi nasional.
“Ini momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan terhadap demokrasi dan keadilan di negeri ini,” ujar Hasto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi.
Pemberian abolisi dan amnesti ini telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna sebelumnya. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan kemerdekaan RI ke‑80.
“Presiden mengambil langkah berani demi memperkuat rekonsiliasi nasional. Ini keputusan politik, tetapi juga bentuk koreksi terhadap dinamika hukum yang sempat menimbulkan perpecahan,” kata Supratman.
Meski begitu, sejumlah kalangan sipil mempertanyakan keputusan ini. Mereka menilai intervensi kekuasaan terhadap proses hukum bisa menciptakan preseden buruk bagi independensi lembaga penegak hukum.
“Rekonsiliasi tidak boleh dibayar dengan kompromi terhadap supremasi hukum,” kata seorang aktivis HAM yang enggan disebutkan namanya kepada Fusilatnews.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses administratif Keputusan Presiden, namun Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan Keppres telah ditandatangani dan tinggal menunggu publikasi resmi.
Pemberian abolisi kepada Lembong dan amnesti kepada Hasto memperlihatkan arah politik baru Prabowo yang mencoba merangkul berbagai kelompok, termasuk lawan-lawan politiknya di masa lalu. Namun, apakah langkah ini murni sebagai wujud persatuan atau justru bagian dari kalkulasi politik jangka panjang, publik masih menanti jawabannya.


























