• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Manipulasi Hukum? Hakim Prapid PN Jaksel Gugurkan Gugatan Hasto

Hakim Tunggal Prapid PN Jakarta Selatan Brutal

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 12, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Perlu digarisbawahi bahwa tuduhan yang dilayangkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto merupakan delik pidana yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu dugaan obstruksi dan/atau gratifikasi terkait kasus suap Harun Masiku kepada pejabat KPU RI, Wahyu Setiawan.

Dalam sistem peradilan pidana, asas utama yang harus dijunjung adalah materiele waarheid atau kebenaran yang sebenar-benarnya. Proses persidangan praperadilan memiliki batas waktu yang ketat, yakni hanya tujuh hari sejak hakim mengetuk palu dalam sidang pertama yang dinyatakan terbuka untuk umum hingga putusan dijatuhkan.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK wajib mematuhi hukum acara sesuai KUHAP, termasuk sejak tahap penyidikan. Maka, patut dipertanyakan mengapa KPK tidak mau bersabar menunggu hanya tujuh hari demi memastikan materiele waarheid? Terlebih, mengingat risiko sanksi hukum terhadap tersangka yang akan menghadapi tuntutan pidana penjara.

Sikap KPK yang tergesa-gesa justru menunjukkan ketidakpercayaan diri terhadap hasil penyidikannya sendiri. Hal ini semakin dipertanyakan jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak konstitusional karena bertentangan dengan asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945. Putusan tersebut menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak otomatis gugur ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, melainkan hanya jika sidang pokok perkara telah benar-benar dimulai oleh majelis hakim.

Namun, di sinilah muncul polemik: kapan sidang pertama dianggap benar-benar dimulai?

Terdapat dua pendapat hukum terkait makna sidang pertama, yaitu:

  1. Saat pembacaan surat dakwaan, bersamaan dengan pemeriksaan identitas terdakwa.
  2. Saat hakim mengetuk palu tanda sidang pertama pokok perkara dimulai.

Makna hukum dari putusan MK adalah: jika pokok perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sementara pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan gugur. Namun, pengguguran tersebut harus dituangkan dalam bentuk penetapan resmi.

Bagaimana dengan Kasus Hasto?

Fakta hukum menunjukkan bahwa Hasto Kristiyanto telah mendaftarkan praperadilan pada 14 Februari 2025, sementara KPK baru mendaftarkan perkara pidananya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025. Artinya, pokok perkara sama sekali belum dimulai, sedangkan proses praperadilan sudah berjalan sejak 3 Maret 2025.

Namun, alih-alih menghadapi proses hukum secara terbuka, KPK justru tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan pada 3 Maret 2025. Strategi ini diduga dilakukan untuk menunda sidang dan sekaligus mengejar waktu agar dapat lebih dulu mendaftarkan perkara pidana Hasto ke pengadilan pada 7 Maret 2025.

Akibat absennya KPK pada sidang pertama, sidang praperadilan pun tertunda. Setelah KPK akhirnya mendaftarkan perkara pokoknya pada 7 Maret 2025, hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan permohonan praperadilan Hasto sebagai gugur.

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim tunggal praperadilan telah bertindak brutal, karena secara terang-terangan melanggar Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang bersifat final and binding, atau memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya undang-undang.

Indikasi Politisasi Hukum

Dari perspektif masyarakat hukum, kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik peradilan di Indonesia masih jauh dari prinsip due process of law. Meski rezim pemerintahan telah berganti dari era Jokowi, pola penegakan hukum tetap penuh aroma politik kekuasaan, dengan pendekatan suka-suka yang lebih mengutamakan kepentingan tertentu dibandingkan keadilan.

Kesimpulan penulis: KPK RI terlihat lebih didorong oleh dendam politik terhadap Hasto Kristiyanto daripada menjalankan fungsi penegakan hukum yang sebenar-benarnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anjing Penggonggong itu – Pulang Dari Hambalang Nenteng Goodie Bag – Jadi Bener-Bener Anjing

Next Post

MERITOKRASI VS KOLEKTIVISME: INDIVIDUALISME VS PANCASILA

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet
Feature

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026
Feature

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah
Feature

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
Next Post
MERITOKRASI VS KOLEKTIVISME: INDIVIDUALISME VS PANCASILA

MERITOKRASI VS KOLEKTIVISME: INDIVIDUALISME VS PANCASILA

500 Ton Beras Bulog “Hilang”, DPR Desak Proses Hukum

Selamat Tinggal Defisit Beras, Selamat Datang Surplus!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
News

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

by Karyudi Sutajah Putra
June 9, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-Banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif, kini sedang ketar-ketir menunggu kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karangnganyar: Negara Kembali Tunduk Pada Kelompok Intoleran

June 7, 2026

Pancasila: Lahir untuk Mati!

June 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

Di Jepang – Tuhan Bersemayam di Toilet

June 9, 2026

MBG, Memutar Ulang Dosa Sejarah

June 9, 2026
Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

Peduli Orang Jepang Karena Rupiah Melemah

June 8, 2026
50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

50 Anak Muda Difabel Netra Ikuti Aksi Penanaman Mangrove dalam Green Justice Youth Program

June 8, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

Diskusi RUU Parpol, PERMAHI Jakarta Timur Tekankan Penguatan Demokrasi dan Kaderisasi

June 9, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...