Fusilatnews – Di negeri ini, pasir pun bisa jadi perkara yang menenggelamkan. Ia tak sekadar butiran halus di bibir pantai, tapi juga serpihan dari sebuah kekuasaan yang tak pernah belajar dari masa lalu. Pasir bisa mengubur sejarah, menutup nalar, bahkan membenamkan hukum. Lalu kini, ketika Mahkamah Agung berkata bahwa ekspor pasir laut itu melanggar hukum, kita pun terhenyak, atau setidaknya—kita seharusnya terhenyak.
Jokowi, presiden yang kerap mengangkat slogan pembangunan, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Ia membuka kembali kran ekspor pasir laut yang telah dikunci rapat oleh presiden sebelumnya sejak 2002. Megawati melarang, SBY meneruskan larangan. Jokowi membukanya lagi. Mungkin demi investasi. Mungkin demi alasan-alasan pembangunan. Tapi yang jelas, kini Mahkamah Agung menyatakan: itu melanggar hukum.
Apa arti semua ini? Bahwa seorang kepala negara menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Bahwa ia memerintahkan sesuatu yang oleh Mahkamah Agung disebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Bahwa apa yang dibanggakan dalam retorika “pengelolaan sedimentasi laut” sejatinya adalah komersialisasi brutal atas lingkungan yang rapuh.
Goethe menulis, “Tak ada kejahatan yang lebih parah daripada kekuasaan yang mengabaikan batas.” Barangkali inilah saatnya kita menyebut: kebijakan ini bukan sekadar salah langkah administratif. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum oleh seorang presiden. Dan jika hukum adalah fondasi dari republik, maka pertanyaannya: siapa yang akan bertanggung jawab?
Pasir itu kini mengalir ke luar negeri. Tapi yang terbawa bukan hanya material, melainkan juga nurani bangsa. Yang tertinggal adalah kerusakan ekosistem, keresahan nelayan, dan kehancuran legitimasi. Presiden bukanlah raja. Ia tunduk pada konstitusi. Dan ketika ia membuat aturan yang melanggar hukum, hukum—jika masih berarti sesuatu—mesti bicara lebih keras.
Inilah momen ujian bagi supremasi hukum kita. Jika benar PP 26/2023 adalah pelanggaran, maka presiden sebagai pihak yang menetapkannya mesti dimintai pertanggungjawaban. Tidak dalam ruang politik, tapi dalam terang hukum. Supaya kita tak hanya belajar menjadi bangsa yang pandai membangun, tapi juga bangsa yang berani menegakkan batas.
Tapi seperti biasa, kita mungkin akan diam. Kita menunggu. Kita menutup mata pada pasir yang disapu gelombang. Kita tak ingin menyebutkan bahwa—barangkali untuk pertama kalinya secara resmi—sebuah produk kebijakan Jokowi dinyatakan inkonstitusional dan melanggar undang-undang. Dan itu bukan hal sepele. Itu luka. Dan setiap luka yang dibiarkan membusuk, akan menjadi borok hukum dan sejarah.
Pada akhirnya, barangkali kita tak berharap banyak. Tapi dalam senyap, kita bisa mencatat: bahwa di era ini, hukum memang masih hidup, meski ringkih. Dan bahwa bahkan presiden pun, suatu hari, bisa diseret oleh hukum yang selama ini coba diselipkannya di bawah meja kekuasaan.
Pasir pun tahu, ia bisa tenggelam dalam waktu. Tapi kebenaran, meski lambat, akan selalu menemukan jalannya ke permukaan.

























