Oleh :Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
PEMBAHASAN
Pidato Megawati Soekarnoputri dalam pembukaan pameran foto Gelegar Foto Nusantara 2025 memicu perdebatan publik, bukan hanya karena seruan retorisnya mengenai pentingnya semangat kebangsaan, tetapi juga karena kontradiksi yang mencolok antara pernyataannya dengan rekam jejak politiknya sendiri. Saat ia berkata, “Kalau kalian tidak Pancasilais, jangan tinggal di sini,” pernyataan tersebut seolah meneguhkan posisi ideologisnya. Namun, pertanyaan yang muncul: sejauh mana Megawati konsisten dengan nilai-nilai Pancasila yang ia serukan?
Sebagai Presiden kelima Republik Indonesia dan salah satu tokoh kunci dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pascareformasi, Megawati justru terlibat langsung dalam perubahan fundamental terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 tidak hanya bersifat teknis, melainkan menyentuh aspek filosofis yang sangat mendasar. Salah satu yang paling krusial adalah terhapusnya Penjelasan UUD 1945 yang memuat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, yang menjadi tempat bersemayamnya Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm—norma fundamental negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Dengan hilangnya pokok-pokok pikiran tersebut, Pancasila tidak lagi menjadi fondasi ideologis dalam praktik ketatanegaraan. Sistem permusyawaratan yang menjadi ciri khas sila keempat Pancasila telah tergantikan oleh mekanisme demokrasi liberal berbasis suara terbanyak. Musyawarah digantikan oleh kontestasi, kebijaksanaan digantikan oleh kepentingan, dan partisipasi rakyat kini tunduk pada logika “nomor piro, wani piro” — logika kekuasaan berbasis uang dan suara. Demokrasi yang dulunya bersendi pada etika gotong royong kini telah berubah menjadi ajang pertarungan kepentingan individu dan kekuatan modal.
Lebih jauh, perubahan struktur MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara menghapus identitas asli bangsa yang dirumuskan oleh para pendiri republik. Lembaga yang dahulu menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat—dengan kehadiran utusan golongan dan utusan daerah—kini berubah menjadi struktur parlementer yang mengutamakan perwakilan politik formal dan pemilihan langsung. Akibatnya, sistem representasi yang dahulu bersifat inklusif dan menyeluruh berubah menjadi sempit, transaksional, dan elitis.
Tak hanya itu, penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta hilangnya mandat MPR kepada Presiden semakin menegaskan bahwa arah pembangunan nasional tidak lagi berpedoman pada satu kompas ideologis yang menyatukan bangsa. Presiden yang dulu adalah mandataris MPR—sebagai wakil rakyat yang berdaulat—kini dipilih langsung dalam sistem demokrasi liberal yang cenderung pragmatis dan jangka pendek.
Dengan semua perubahan ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia hari ini masih merupakan negara yang didirikan pada 17 Agustus 1945? Jika identitas, struktur, dan asas bernegara telah berubah secara mendasar, maka sesungguhnya yang kita saksikan adalah lahirnya sebuah negara baru dalam kemasan lama—sebuah negara dengan semangat demokrasi liberal yang jauh dari nilai-nilai Pancasila asli.
Ironisnya, Megawati—yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)—justru menjadi salah satu figur kunci yang turut menandatangani dan melegitimasi perubahan besar ini. Ketika ia menyerukan pentingnya menjadi Pancasilais, publik berhak bertanya: apakah beliau sendiri telah setia dan jujur pada Pancasila dalam tindakannya?
Bahkan tokoh seperti Amien Rais, yang dulu menjadi bagian dari gelombang reformasi, telah mengakui bahwa amandemen UUD 1945 adalah sebuah kesalahan besar. Ia menyampaikan penyesalan kepada tokoh-tokoh nasional dalam forum Maklumat Yogyakarta bahwa amandemen tersebut telah menyimpang dari semangat asli pendirian negara.
Dalam konteks ini, seruan Megawati kepada warga untuk “jangan tinggal di sini jika tak Pancasilais” menjadi paradoks yang menyayat nalar publik. Sebab jika benar negara ini telah menjauh dari identitas Pancasila akibat amandemen yang ia dukung, maka pertanyaan terbesar justru tertuju padanya: apakah Megawati menyadari bahwa ia adalah bagian dari proses historis yang menggiring Indonesia menjauh dari jati diri ideologisnya?

Oleh :Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila
























