
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
Empat pulau kecil di utara Selat Malaka, lokasi yang tampaknya remeh di peta nasional, tiba-tiba jadi sumber kegaduhan konstitusional. Pemerintah pusat, lewat dalih teknokratis “sinkronisasi administrasi wilayah”, memindahkan empat pulau itu ke dalam yurisdiksi Provinsi Sumatera Utara. Tapi siapa yang bisa percaya bahwa ini hanya soal garis batas?
Rakyat Aceh tak pernah lupa bagaimana darah telah tumpah agar tanah ini diakui. Sebuah perjanjian damai ditandatangani tahun 2005, setelah lebih dari tiga dekade konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat. Memorandum of Understanding Helsinki menjadi fondasi “pernikahan ulang” antara Aceh dan Republik Indonesia. Di dalamnya, negara menjanjikan satu hal “ penghormatan terhadap kehendak Aceh untuk mengatur dirinya sendiri”.
Kini, janji itu diludahi. Empat pulau itu mungkin tak terlihat penting bagi Jakarta. Tapi di mata Aceh, itu bukan sekadar daratan, itu harga diri. Memindahkan wilayah tanpa konsultasi publik, tanpa persetujuan Pemerintah Aceh, bahkan tanpa mekanisme yudisial yang terbuka, adalah tindakan sewenang-wenang. Ini bukan sekadar pelecehan administratif. Ini bentuk baru penjajahan. Sunyi, legalistik, tapi brutal.
Mengapa harus empat pulau itu? Mengapa sekarang? Di sana, menurut pengakuan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat bersama DPR, sudah ada investor yang akan masuk. Dengan cara ini, wilayah yang tadinya di bawah kontrol hukum Aceh, dengan qanun, otonomi fiskal, dan batasan khususbisa lebih mudah dipermudah izinnya jika berada di bawah provinsi tetangga yang lebih “kooperatif”.
Dengan kata lain, kepentingan modal lebih utama dari kehendak rakyat. Pasal 154 sampai 157 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memungkinkan hal ini. Di sana dijelaskan bahwa aset negara, bahkan milik BUMN, bisa dialihkan, diserahkan, atau dijual ke swasta atau asing hanya dengan keputusan seorang menteri. Tidak butuh persetujuan DPR. Tidak butuh partisipasi rakyat. Tidak butuh persetujuan daerah.
Baca juga : https://fusilatnews.com/aset-negara-dijual-senyap/
Undang-undang ini, yang dibuat konon demi “investasi dan efisiensi”, kini jadi senjata paling efektif untuk menyabotase semangat otonomi daerah. Apa artinya semua perjuangan panjang Aceh jika pada akhirnya wilayahnya bisa dipreteli seperti karung beras di gudang investor?
Baca : https://fusilatnews.com/shm-mu-tapi-bukan-milikmu/
Jangan salah. Ini bukan pertama kalinya Aceh dirugikan secara diam-diam. Royalti minyak dan gas dari Blok B di Aceh Utara pernah dikurangi. Kawasan industri strategis dibentuk tanpa koordinasi. Kewenangan fiskal dipotong lewat regulasi pusat. Dan kini, wilayah laut pun ikut digadai.
“Pacta sunt servanda, bona fide & Conventio partium est servanda”
Janji harus ditepati dengan itikad baik, dan perjanjian para pihak haruslah dihormati.
MoU Helsinki adalah perjanjian damai, bukan memo teknis. Ia mengandung asas pacta sunt servanda, dimana janji harus ditepati dan dihormati. Dalam hukum internasional dan moral publik, ini adalah prinsip agung. Tapi negara ini, dengan segala arogansi investasinya, tampak tak lagi peduli pada integritas janjinya sendiri.
Jika hari ini empat pulau bisa dipindah ke provinsi lain demi modal, maka besok lusa kawasan pertambangan Aceh bisa dikelola sepenuhnya oleh swasta asing. Jika hari ini otonomi Aceh dicabut secara diam-diam, maka bukan tidak mungkin besok syariat Islam pun akan dianggap penghalang investasi. Ketika kekuasaan lebih mendengar suara pemilik modal daripada ratap rakyatnya sendiri, itu tandanya negara sedang berpaling muka.
Lalu kita dituntut diam? Demi stabilitas? Aceh tidak ingin berperang. Tapi Aceh juga tidak bisa hidup dalam pengkhianatan yang dibungkus peraturan. Kami tahu bahwa hukum bisa dimanipulasi, tetapi kami juga tahu bahwa martabat tidak bisa ditawar. Negara boleh mengklaim seluruh tanah ini miliknya, tapi ia tidak bisa memaksa kami melupakan sejarah.
Apakah negara berharap rakyat Aceh menerima semua ini dalam sunyi? Menerima bahwa tanahnya bukan lagi miliknya? Bahwa haknya ditukar demi kemudahan perizinan?
John Locke menulis dalam Second Treatise of Government, bahwa saat penguasa mengingkari kontrak sosial, maka : “Rakyat tidak hanya boleh, mereka wajib Melawan” Karena pada titik itu, negara bukan lagi pelindung, melainkan penindas.
Empat pulau. Satu pengkhianatan. Tapi pengkhianatan ini bukan soal pulau semata, ini tentang hakikat menjadi rakyat dalam negara yang lebih mencintai pasar ketimbang manusianya sendiri.
Jika Aceh hari ini diam, maka besok giliran Papua. Lusa giliran Maluku. Di kemudian hari, siapa pun bisa kehilangan tanahnya asal ada investor yang cukup kuat, dan pemerintah yang cukup patuh.
Empat pulau itu adalah ujian terakhir. Apakah perjanjian damai masih berlaku? Apakah Aceh masih dihormati? Atau semua ini hanya ilusi legalistik untuk melucuti tanah kami secara perlahan?
Bila jawabannya adalah pengingkaran, maka biarlah Aceh mengambil kembali kehormatan itu. Sebab lebih baik hidup miskin dalam martabat, daripada makmur dalam penghinaan.


























