Fusilatnews – Di balik selembar ijazah, tersimpan kisah panjang sebuah perjalanan intelektual, tertib administrasi, dan jejak sejarah lembaga pendidikan. Tapi bagaimana bila narasi itu kabur, tidak konsisten, dan bahkan bertentangan dengan arsip institusi? Kisah Jokowi alias Mukidi, tokoh publik yang mengaku lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 1980–1985, menggiring kita pada pertanyaan fundamental: Apakah sebuah klaim akademik cukup dibenarkan hanya dengan pengakuan personal dan selembar kertas yang tidak sesuai format?
Fakultas Kehutanan UGM bukan lembaga tanpa riwayat. Ia lahir pada tahun 1963 dengan tiga penjurusan (bagian). Dua dekade kemudian, tepatnya pada 1980, fakultas ini menambah satu penjurusan baru sehingga menjadi empat. Tiga tahun sesudahnya, melalui SK Mendikbud No. 0553/O/1983, keempat bagian tersebut berubah status menjadi empat program studi resmi. Format ini berlaku hingga tahun 2010, ketika keempat program studi tersebut disatukan menjadi satu Program Studi Kehutanan melalui SK Rektor UGM No. 89/P/SK/HT/2010.
Dengan sejarah administratif yang tertata rapi itu, fakta bahwa ijazah Mukidi hanya mencantumkan keterangan “Fakultas Kehutanan” tanpa menyebutkan jurusan menjadi titik awal keganjilan. Format semacam itu baru relevan pasca-2010, jauh setelah masa studi yang ia klaim, yakni 1980–1985. Padahal, format ijazah UGM dari tahun 1963 hingga 1986 selalu mencantumkan bagian atau jurusan secara spesifik. Tidak ada kebijakan akademik atau pengecualian administratif pada masa itu yang membolehkan penghilangan informasi jurusan dari ijazah.
Tak hanya soal ketiadaan jurusan, Mukidi juga berkali-kali keliru menyebut nama jurusan yang ia ambil. Dalam beberapa kesempatan, ia menyebut jurusan berbeda-beda, tanpa konsistensi. Dosen pembimbing skripsinya pun tak luput dari kerancuan. Nama yang disebutkannya tidak pernah sama. Dalam dunia akademik, dosen pembimbing bukan sekadar formalitas administratif; ia adalah sosok penting yang menyertai mahasiswa dalam fase akhir pendidikannya. Lupa pada nama dosen pembimbing bisa jadi wajar setelah puluhan tahun berlalu, tapi ketidakkonsistenan yang berulang-ulang adalah hal lain.
Secara logis, jika Mukidi memang lulus pada tahun 1985, maka berdasarkan SK Mendikbud tahun 1983, seharusnya ijazahnya memuat salah satu dari empat program studi yang telah resmi berlaku saat itu. Fakta bahwa ijazahnya hanya mencantumkan “Fakultas Kehutanan” tidak hanya mencurigakan, tapi juga bertentangan langsung dengan standar administratif dan historis universitas.
Kita tentu tidak ingin menjatuhkan vonis hanya berdasarkan asumsi. Namun dalam ranah akademik, ketelitian adalah syarat utama. Ijazah bukan sekadar dokumen simbolik, melainkan bukti administratif dan hukum atas kompetensi seseorang. Bila terdapat penyimpangan dalam format, isi, dan narasi pribadi yang mendukungnya, maka semestinya tidak cukup hanya dengan klarifikasi sepihak.
Indikasi ketidakabsahan ijazah Mukidi tidak bisa dibiarkan sebagai isu pinggiran. Ia menyentuh persoalan integritas, kredibilitas, dan tanggung jawab publik. Maka, verifikasi resmi terhadap dokumen tersebut bukanlah langkah berlebihan, melainkan sebuah keniscayaan dalam menjaga marwah institusi pendidikan dan akuntabilitas personal mereka yang mengklaimnya.
Karena pada akhirnya, sejarah akademik tak bisa ditulis ulang hanya dengan pengakuan; ia harus ditopang oleh dokumen yang sah, narasi yang konsisten, dan ingatan yang jujur.


























