Belandalah yg membangun bangsa ini menjadi berperdaban modern, yaitu antara lain dengan menerapkan system hukum (pengadilan); Membangun Kehakiman, Kejaksaan, Penjara dan KHUP. Semua aktornya Bumi Putra. KUHPnya seperti yg diterapkan di-Negerinya.
Jadilah kehidupan bangsa ini bermartabat.
Di Era Pak Harto, hampir jarang ditemui ada kasus hukum karena menghina Pejabat apalagi Presiden, padahal KUHP-nya sama dg yg sekarang.
Jadi apa yg salah ya? ingin membuat hukum baru untuk menjerat atau yg menghina kepada pejabat negara?
System monarchi dimana pemimpinnya seorang Raja adalah “can do no wrong”, tdk boleh disamakan dengan seorang Presiden, apalagi diframing sebagai petugas partai, yg “might be wrong”.
Penetapan Presiden sebagai Petugas Partai adalah titik singgung berbagai kepentingan politik. Disitulah menjadi konsekuensi logis terjadi hingar bingar, baku kritik dan argumen.
Untuk itu, KUHP yg sekarang masih cukup relevan untuk menjerat delijk-delijk hukumnya, kerena hal tersebut diatas.
Faham?