Fusilatnews – Sudah hampir satu dekade, nama Paulus Tannos berseliweran dalam pusaran kasus korupsi e-KTP, proyek raksasa yang menggerus kepercayaan publik pada negara. Ia menjadi salah satu buronan paling dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun negara kalah cepat. Tannos sudah lebih dulu terbang meninggalkan Indonesia, dan kabar buram tentang keberadaannya di luar negeri menjadi misteri berkepanjangan. Hingga akhirnya, pertengahan Juni 2025, kabar itu terang-benderang: Paulus Tannos ditahan di Singapura.
Penahanan ini bukan serta-merta karena permintaan Indonesia. Ia diamankan oleh otoritas Singapura karena pelanggaran aturan imigrasi dan hukum lainnya di negara itu. Namun momentum ini menjadi pintu masuk untuk memperbarui komitmen Indonesia dalam menegakkan keadilan. KPK langsung menggeliat, seperti macan lapar yang mencium darah segar. Permintaan ekstradisi pun dilayangkan.
Tetapi publik berhak bertanya: mengapa baru sekarang?
Paulus Tannos bukan sembarang pelarian. Ia adalah potongan penting dari puzzle korupsi e-KTP yang melibatkan elit politik, pengusaha, hingga pejabat tinggi negara. Dalam kesaksiannya di berbagai dokumen dan persidangan, ia pernah menyebut nama-nama besar: dari anggota DPR, menteri aktif kala itu, hingga sejumlah pengusaha yang bermain dalam jaringan gelap pengadaan.
Keterlibatan Tannos tak bisa dibilang kecil. Ia adalah direktur perusahaan pemenang tender pengadaan e-KTP. Ia tahu alur uang, tahu siapa menerima apa, tahu siapa bermain di level mana. Maka jika Paulus Tannos kembali ke Indonesia dan benar-benar mau buka suara, akan banyak pihak yang gigit jari—bahkan ketar-ketir.
Tapi sejarah politik hukum di negeri ini kerap mengajarkan kita untuk tak mudah percaya. Kembalinya seorang buron belum tentu membuka kebenaran. Bisa jadi hanya menjadi ajang bargaining politik, atau lebih jauh: kosmetik penegakan hukum di tengah krisis legitimasi lembaga pemberantas korupsi.
Apalagi, relasi diplomatik Indonesia dan Singapura soal ekstradisi bukan tanpa luka. Perjanjian ekstradisi yang sudah diteken pada 2007 dan baru diratifikasi dua negara pada 2022 itu sendiri seperti barang antik yang penuh syarat. Singapura dikenal “ramah” terhadap mereka yang membawa modal besar, dan skeptis terhadap permintaan ekstradisi dari negara berkembang, terlebih jika kasusnya dianggap bermuatan politik.
Jika Paulus Tannos benar-benar berhasil diekstradisi, maka ini akan menjadi ujian tak hanya bagi KPK, tapi juga pemerintah Jokowi—yang selama ini disorot karena abai dalam pemberantasan korupsi. Ini bisa jadi jalan pembuktian, bahwa mereka masih berpihak pada keadilan, atau justru sekadar pencitraan di tahun-tahun akhir kekuasaan.
Namun, lebih dari sekadar menangkap satu orang, pertaruhan kita sebagai bangsa adalah apakah kasus ini bisa membuka kembali keberanian untuk mengungkap skandal besar yang telah disegel kompromi politik bertahun-tahun lamanya. Apakah kita masih punya nyali untuk menggali kembali reruntuhan kebenaran yang tertimbun kepentingan elite?
Penahanan Paulus Tannos di Singapura bisa menjadi momentum. Tapi momentum hanya berarti jika diikuti tindakan yang konsisten. Jika tidak, ia akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah panjang pembiaran terhadap para perampok negara.




















