Belakangan Walhi mengungkap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang ternyata tidak mengikuti prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku, karena proyek tersebut belum ada amdal atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya sudah dilakukan oleh pemerintah sebelum adanya kesepakatan antara PT MEG dan Xinyi Group pada Juni 2023 lalu.
Dikutip dari laman BP Batam, Pulau Rempang merupakan pulau yang terletak di wilayah pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan menjadi pulau terbesar kedua yang dihubungkan enam Jembatan Barelang.
Pulau Rempang berada sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam dan terhubung langsung dengan Jembatan Barelang V di mana Pulau Galang berada di bagian selatannya.
Barelang adalah singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang, yang menjadi jembatan penyambung antarwilayah di Rempang.
Jembatan Balerang dibangun untuk memperluas Otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam.. Jembatan Barelang diresmikan oleh Presiden BJ Habibie pada 1998.
Pulau ini memiliki luas wilayah 16.583 hektare yang terdiri dari dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Menurut Badan Pusat Statistik, total warga yang menempati Pulau Rempang saat ini ditaksir mencapai 7.512 jiwa.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 berganti nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Belum sebulan status proyek pengembangan Rempang Eco City menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City BP Batam langsung bergerak untuk melakukan pengosogan pulau itu.
Selanjutnya Pulau Rempang mendadak menjadi perhatian publik karena rencana relokasi atau penggusuran penduduk setempat oleh BP Batam atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City ditolak masyarakat setempat yang mengaku telah tinggal menetap di sana selama ratusan tahun
Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City diputuskan melalui penerbitan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 28 Agustus 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Selain masalah regulasi tersebut, status PSN yang belum lama disematkan tersebut semestinya tidak menjadi justifikasi oleh BP Batam untuk melakukan eksekusi secara paksa dan brutal.
Apalagi, tidak semua PSN bisa diterima secara baik oleh masyarakat yang menempati lahan di mana proyek PSN tersebut akan dilangsungkan.
Penolakan masyarakat yang menempati Pulau Rempang terjadi karena beberapa hal. diantaranya status sosial historis lahan di mata masyarakat setempat.
Jadi relokasi atau penggusuran tidak saja berkaitan dengan urusan fisik, seperti lahan diganti lahan, rumah diganti rumah, dan mata pencarian diganti mata pencarian lain.
Artinya, bagi masyarakat yang telah tinggal di Pulau Rempang secara turun temurun lebih dari 100 tahun lalu, status lahan sudah menjadi bagian dari identitas sosial budaya yang tidak bisa begitu saja dikompensasi lalu ditinggalkan.
Arti lainnya, memaksa penduduk meninggalkan wilayah yang mereka diami selama ini juga bermakna mencabut identitas warga secara paksa. Dengan kondisi demikian, dibutuhkan negosiasi yang panjang untuk sampai pada kesimpulan, apakah akan digusur dan direlokasi atau justru disepakati alternatif lain yang lebih masuk akal dan manusiawi. Dari data yang ada, memang terdapat 45 titik Kampung Tua di Pulau Rempang.
Berdasarkan Traktat London 1824, keberadaan Kampung Tua di Batam dan sekitarnya sudah berlangsung lebih dari 188 tahun lalu, seiring dengan kejayaan Kerajaan Lingga, Kerajaan Riau, Kerajaan Johor, dan Kerajaan Pahang Malaya.
Traktat London 1824 telah memisahkan Kerajaan Lingga dan Kerajaan Riau di mana Kerajaan Riau masuk sebagai jajahan Belanda, sementara Johor dan Pahang Malaya masuk jajahan Inggris (Tjahyo Arianto, Opini Kompas, 14/9/2023)
Di sini jelas bahwa BP Batam harus menghormati status dan fakta historis tersebut. Karena itu, BP Batam semestinya bisa melakukan pendekatan yang lebih manusiawi di satu sisi dan akomodatif terhadap fakta adat, budaya, dan sejarah Rempang di sisi lain.
Karena itu eksekusi tidak bisa dilakukan secara mendadak dengan gaya “gebuk” dan “sikat”. Agak mengherankan sebenarnya. Karena baru saja pada Agustus 2023 lalu Kementerian Perekonomian menyematkan status PSN kepada proyek Rempang Eco City,
Meski calon investornya dari China, tidak ada alasan bagi pemerintah bertindak seperti pemerintahan daerah di China saat melakukan pembebasan lahan.
Dinegara dengan sistem komunis seperti China status lahan adalah milik negara, kecuali lahan-lahan di desa yang status kepemilikannya bersifat kolektif.
Sebagai perbandingan dingapura meski negara kota tapi menduduki peringkat kepemilikan rumah tertinggi di dunia,, mencapai 91 persen.
Bagaimana kita bisa menyebut Proyek Eco City Rempang benar-benar masalah strategis nasional dengan prioritas kepentingan publik mendesak yang harus dieksekusi secepat-cepatnya, setara dengan masalah ketahanan pangan (food security), masalah pertahanan negara (national defense), masalah ketahanan energi (energy security), masalah transportasi fundamental, masalah penjagaan “critical mineral” nasional, dan sejenisnya? Apa benar jika tidak cepat, akan berisiko membahayakan negara?
Rasanya tidak sesetrategis itu, karena tidak mengandung bahaya apa-apa bagi Indonesia, jika dilaksanakan secara pelan-pelan dan hati-hati alias tidak grasah-grusuh.
Karena itu, proyek Eco City Rempang tidaklah perlu dilakukan secara grasah-grusuh. Apalagi, sikap “kasar” dan “cepat” karena itu bukan masalah strategis yang sebenarnya.
Bayangkan saja, masalah “food estates” yang terkait langsung dengan “food security” justru disia-siakan. Sedihnya saat proyek Eco City Rempang muncul pemerintah melalui BP Batam langsung main “gebuk” seperti “debt collector” menagih utang.
Apapn penjelasan pemerintah soal kisruh di Rempang, kepentingan publik haruslah terlebih dahulu didengarkan dan diwakili, sekecil apapun jumlahnya. karena relokasi dan penggusuran bukan hanya soal akuisisi lahan, tapi juga soal ruang hidup, penghidupan, harga diri, dan identitas bagi mereka yang telah tinggal di sana secara turun temurun selama ratusan tahun.
Dari semula sudah terbukti, pemerintah via BP Batam justru berniat merelokasi masyarakat di kampung-kampung tua, yang semestinya bisa menjadi aset wisata “heritage” di Eco City nantinya. Tak salah masyarakat setempat jika membaca tindakan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan mereka.
Bukankah melibatkan kampung-kampung tua tersebut sebagai bagian dari PSN Eco City Rempang akan jauh lebih baik dan jelas-jelas akan memberdayakan mereka dalam konteks pengembangan komunitas, ketimbang menggusur dan merelokasi.
Pendeknya, mempertahankan keberadaan Kampung Tua dan memberdayakan semua penduduk yang terkait dengan eksistensi kampung tua tersebut adalah langkah penyelesaian sengketa terbaik, karena jauh lebih bijak dan adil, ketimbang “menggasak” dan “merelokasi” secara paksa. Dari cerita di atas, jelas bahwa penggusuran di Pulau Rempang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi Indonesia.
Dalam UUD 1945 disebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
Jika merujuk pada paragraph IV UU D 1945 pemerintah secara terang- terangan melanggar mandat UUD 1945 karena mengabaikan tugas melindungi rakyat dengan berlindung dibalik argumentasi investasi dan PSN untuk pertumbuhan ekonomi
Tak hanya paragraph IV Pembukaan UUD 1945 pemerintah jelas gagal melaksanakan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
” bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran paksa i itu adalah tindakan mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis yang ada di balik proyek Eco-city seluas 17.000 hektar dan industri gelas Xi Nyi asal China dengan berlindung dibalik argumentasi investasi , proyek strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan visi Indonesia maju 2045 Sedangkan kepentingan masyarakat entah ditempatkan di urutan ke berapa?
Selanjutnya pemerintah mengklaim , Pulau Rempang telah direncanakan masuk ke dalam hak pengelolaan Otorita Batam,
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu menjelaskan di DPR bahwa ada permasalahan terkait perizinan di kawasan tersebut.
Menurut Bahlil Di wilayah Rempang pernah dikeluarkan sebanyak 6 izin perusahaan. Setelah diusut, ditemui adanya kekeliruan prosedur, Tapi BP Batam sudah main usir dan hajar demi suksenya PSN dan industri gelas Xi Nyi
Belakangan Walhi mengungkap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang ternyata tidak mengikuti prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena proyek tersebut belum ada amdal atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya sudah dilakukan oleh pemerintah sebelum adanya kesepakatan antara PT MEG dan Xinyi Group pada Juni 2023 lalu.
“PSN Rempang itu belum ada amdal/KLHSnya, mestinya itu wajib Amdal/KLHS karena berdampak besar dan di gugusan pulau kecil,” kata Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi Zenzi pada Ahad ( 24/9)
Investor di Pulau Rempang
PT Makmur Elok Graha,
PT Makmur Elok Graha pemegang hak eksklusif untuk mengelola serta mengembangkan Rempang Eco City, adalah anak perusahaan Grup Artha Graha, yang dimilikinya. Perseroan tersebut mendapatkan sertifikat hak guna bangunan seluas 16.583 hektare selama 80 tahun dari Otoritas Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Di balik panasnya konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, terdapat nama Tomy Winata. PT Makmur Elok Graha, pemegang hak eksklusif untuk mengelola serta mengembangkan Rempang Eco City, adalah anak perusahaan Grup Artha Graha, yang dimilikinya.
Perseroan tersebut mendapatkan sertifikat hak guna bangunan seluas 16.583 hektare selama 80 tahun dari Otoritas Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Sejatinya, rencana pengembangan Pulau Rempang sudah ditandatangani melalui perjanjian yang berlaku sejak Agustus 2004. Kala itu rencana proyek tersebut bernama Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE).
Namun, rencana itu sempat mandek karena dugaan korupsi. Belasan tahun kemudian, proyek ini kembali hidup dan masuk daftar Proyek Strategis Nasional dari pemerintah pusat.
China Xinyi Glass Holdings Ltd
China Xinyi Glass Holdings Ltd sangat berambisi menanamkan investasinya dengan klaim ratusan triliun di proyek Rempang Eco City, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Nilai proyek yang ditawarka oleh Xinyi ini mendorong pemerintah keukeuh hendak merelokasi belasan ribu warga adat setempat dari tanah nenek moyangnya di Pulau Rempang demi investasi senilai 300 triliun dan pemerintah khawatir kalau Xinyi membatalkan proyeknya du Pulau Rempang.
Apa benar Xinyi punya uang sebesar itu
Menteri Investasi /Ketua BKPM Bahlil Lahadalia ngomong besar bahwa Xinyi glass akan bangun pabrik kaca dan solar panel senilai USD 11.5 milyar ekuivalen Rp 300 triliun di Rempang, padahal sejak tahun lalu PT Xinyi Glass Indonesia membangun pabrik kaca senilai USD 700 juta di Gresik Industrial Park yang progressnya sampai saat ini belum jelas.
Masuk akalkah investasi senilai USD 11 milyar bagi perusahaan yang berbasis di Hongkong itu? tentu kelihatan aneh milih Pulau. Rempang yangg masih greenfield dibanding Batam yg sudah siap infrastrukturnya ?.
Jika dibaca Consolidated Financial Statement Xinyi Glass Holdings Limited Annual Report 2022 yang diaudit oleh EY, ternyata pabrik dan penjualan Xinyi sendiri “tidak sebesar” omongan Bahlil, dimana nilai Property, Plant and Equipmentnya sebesar HKD 17.5 M atau cuma USD 2.2 milyar dengan total Sales Revenue USD 3.3 M dimana segmen pasar terbesarnya yaitu sebesar 68% justru di China, bukan dunia.
Pertanyaannya, jika memang benar Xinyi mau investasi di Rempang USD 11.5 M dengan Equity yang dibutuhkan 30% atau USD 3.45M, dari manakah dana yg dibutuhkan jika didasarkan pada consolidated net cash flow mereka per 31 Desember 2022, Xinyi hanya punya USD 0.41M, tekor USD 3.04M, itupun kalo semua Cashnya dipakai dan itu tidak mungkin.
Tampaknya omongan besar Bahlil ini patut dipertanyakan, karena disetiap berita tidak ada satupun statement dari pihak Xinyi glass tentang nilai USD 11.5 M ini, apalagi di Websitenya. Gerry Tung yang katanya CEO Xinyi Group yang selalu bersama Bahlil, tidak ditemukan namanya di Audited Consolidated Financial Statement Report karena CEO sebenarnya adalah LEE Yin Yee, dan dalam daftar Subsidiariesnya juga tidak ada nama PT Xinyi Glass Indonesia. Apakah ini kebohongan lagi dari Rezim ?
























