Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Belum lama ini, CNBC Indonesia melaporkan bahwa Perum Bulog resmi memperketat sistem penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di seluruh Indonesia. Kini, setiap transaksi pembelian beras SPHP wajib disertai dokumentasi berupa foto pembeli yang langsung diunggah ke aplikasi resmi milik Bulog. Langkah ini diambil guna memastikan program tepat sasaran serta mencegah penyelewengan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa pengawasan tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, selama ini masih banyak oknum yang menyalahgunakan distribusi beras SPHP, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Banyak pihak menilai bahwa praktik penyelewengan beras SPHP adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang layak diberi hukuman berat. Karena itu, sangat masuk akal bila pemerintah tidak boleh lengah—apalagi lelah—dalam menindak tegas para pelaku yang menjadikan program SPHP sebagai ladang keuntungan pribadi.
Sebagaimana diketahui, SPHP merupakan inisiatif pemerintah untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di pasaran. Tujuannya jelas: memastikan ketersediaan beras yang memadai serta harga yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam praktiknya, SPHP mencakup sejumlah strategi:
- Pengadaan beras – Pemerintah membeli beras dari petani atau produsen guna memperkuat pasokan nasional.
- Stok penyangga – Bulog menjaga ketersediaan stok sebagai alat intervensi harga.
- Distribusi pasar – Beras disalurkan ke titik-titik yang membutuhkan agar harga tetap stabil dan pasokan terjaga.
Namun, perjalanan kebijakan SPHP tak selalu mulus. Sejumlah tantangan terus bermunculan, menandakan bahwa program ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Sedikitnya terdapat lima isu krusial yang kerap mencuat:
- Kualitas beras – Beras yang disalurkan kerap dipertanyakan mutunya; belum tentu sesuai dengan standar yang diharapkan.
- Kuantitas dan ketersediaan – Distribusi tak merata dan jumlah beras yang terbatas membuat program ini kurang efektif.
- Harga tidak kompetitif – Perbedaan signifikan dengan harga pasar kadang membuat SPHP kehilangan daya tarik.
- Distribusi timpang – Ketimpangan antar daerah memicu kelangkaan di satu wilayah, dan kelebihan pasokan di wilayah lain.
- Keterlibatan pihak swasta – Minimnya transparansi dalam pelibatan pihak ketiga berisiko mencederai akuntabilitas program.
Kelima persoalan tersebut menjadi indikasi bahwa SPHP membutuhkan inovasi dan reformasi menyeluruh agar dapat benar-benar tepat guna.
Sejumlah terobosan cerdas yang layak dipertimbangkan untuk memperkuat SPHP antara lain:
- Digitalisasi sistem distribusi – Dengan pemantauan real-time atas stok, harga, dan distribusi, sistem ini akan lebih efisien dan transparan.
- Teknologi blockchain – Penggunaan blockchain dapat menjamin keabsahan dan keamanan alur distribusi beras dari hulu ke hilir.
- Kemitraan dengan petani lokal – Pendekatan ini akan memperkuat produksi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
- Sistem informasi pasar – Data harga dan stok secara menyeluruh akan membantu pengambilan kebijakan yang lebih presisi.
- Penguatan infrastruktur logistik – Gudang dan transportasi yang memadai dapat meminimalkan kehilangan serta kerusakan beras.
- Pelatihan dan pendampingan – Kapasitas petani dan pedagang harus ditingkatkan agar distribusi lebih efektif dan profesional.
Dengan implementasi strategi-strategi tersebut, SPHP tak hanya akan menjadi program bantuan sosial yang simbolik, tetapi mampu menjelma sebagai kekuatan strategis dalam ketahanan pangan nasional.
Sebagai penutup, perlu disampaikan bahwa Perum Bulog kini mewajibkan para pengecer SPHP untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan distribusi. Jika melanggar, mereka siap menghadapi sanksi hukum yang tegas.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa setiap pengecer bersedia diproses hukum apabila terbukti menyalahgunakan penyaluran beras SPHP, sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran SPHP dapat dikenakan denda hingga Rp2 miliar atau hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Langkah tegas ini bukan sekadar penertiban. Ia adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Dan kini, saatnya semua pihak berhenti bermain-main dengan beras rakyat. Karena beras bukan hanya soal pangan—ia adalah soal keadilan.

Oleh: Entang Sastraatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)





















