Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Jakarta —Pernyataan mengejutkan datang dari Jakob Tobing dalam Seminar Konstitusi bertema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/8/2025). Ia menyebut bahwa UUD 1945 tidak memuat Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, saya menilai pernyataan tersebut menyesatkan secara historis, filosofis, dan konstitusional. Memang benar, istilah “HAM” tidak secara eksplisit tertulis dalam naskah asli UUD 1945, namun substansi dan semangat HAM sudah hidup di dalamnya.
HAM Sudah Hidup dalam UUD 1945 Sebelum Dunia Barat Memikirkannya
UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 — tiga tahun sebelum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada 10 Desember 1948. Artinya, bangsa Indonesia telah menanamkan nilai-nilai kemanusiaan bahkan sebelum dunia Barat merumuskannya secara formal.
Bukti paling kuat ada dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Kalimat ini adalah deklarasi moral tentang kemerdekaan manusia dari segala bentuk penindasan. Jika ini bukan hak asasi manusia, lalu apa namanya?
Pancasila Lebih Luhur dari HAM
Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga sumber nilai yang lebih tinggi dari HAM versi Barat. HAM dalam pengertian Barat lahir dari semangat humanisme sekuler yang berpusat pada manusia dan materialisme. Sedangkan Pancasila mengharmonikan Tuhan, manusia, dan alam, menjadikan HAM Indonesia bersifat ilahiah dan transendental.
Dengan kata lain, HAM Pancasila bukan sekadar hak manusia terhadap manusia, melainkan hak yang berakar pada pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakan bangsa Indonesia dari negara-negara yang menuhankan rasionalitas manusia semata.
Amandemen yang Hilang Arah
Jika seorang tokoh seperti Jakob Tobing—yang terlibat dalam proses amandemen UUD 1945—berpendapat bahwa konstitusi kita tidak memiliki HAM, maka patut diduga amandemen UUD 2002 dilakukan tanpa landasan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm.
Dari sinilah akar kerusakan itu bermula. Amandemen yang seharusnya memperkuat sistem kenegaraan justru membuka jalan bagi liberalisasi politik, ekonomi, dan hukum yang berjarak dari jiwa bangsa. Pandangan keliru terhadap Pancasila dan HAM telah menyesatkan arah reformasi konstitusi.
P4: Manifestasi Nyata HAM dalam Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) adalah bentuk paling konkret dari pengamalan HAM versi Indonesia. Di dalamnya, setiap sila dijabarkan menjadi nilai-nilai praktis yang melindungi martabat manusia.
Mari kita lihat sebagian di antaranya:
- Sila Pertama: Menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama — bukankah ini wujud kebebasan beragama?
- Sila Kedua: Mengakui kesetaraan derajat dan hak setiap manusia — bukankah ini inti HAM?
- Sila Ketiga: Menghargai keanekaragaman bangsa — bukankah ini penghormatan terhadap identitas manusia?
- Sila Keempat: Mengedepankan musyawarah mufakat — bukankah ini bentuk demokrasi yang manusiawi?
- Sila Kelima: Menegakkan keadilan sosial dan menolak eksploitasi — bukankah ini esensi HAM ekonomi dan sosial?
Dengan demikian, P4 sejatinya adalah wujud HAM yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila, bukan dari ideologi sekuler Barat.
Kebisuan MPR dan Kebutuhan Klarifikasi
Ironisnya, MPR justru diam terhadap pernyataan Jakob Tobing. Padahal, sebagai lembaga yang seharusnya menjaga kemurnian konstitusi dan ideologi negara, MPR wajib mengklarifikasi pandangan yang menyesatkan publik tersebut.
Jika dibiarkan, hal ini akan terus mengaburkan pemahaman masyarakat bahwa Pancasila adalah sumber dari seluruh norma hukum, termasuk norma HAM. MPR seharusnya menegaskan kembali keberlakuan Tap MPR No. I/MPR/2003 tentang P4 yang memuat nilai-nilai kemanusiaan universal berbasis Ketuhanan.
Kesimpulan: Mengembalikan Pancasila Sebagai Roh Konstitusi
Pernyataan Jakob Tobing bahwa UUD 1945 tidak mengandung HAM adalah kesalahan konseptual serius. Ia mencerminkan ketidaktahuan terhadap hakikat Pancasila sebagai dasar filosofis negara.
Bangsa ini harus berani menuntut MPR untuk:
- Mengembalikan Pancasila sebagai acuan utama dalam setiap perubahan konstitusi.
- Menghidupkan kembali P4 sebagai pedoman praktis kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menghapus konsep “Empat Pilar” yang justru memecah kesatuan makna Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jika Pancasila terus dikesampingkan, maka konstitusi bangsa ini akan kehilangan jiwanya. Dan ketika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan arah hukum — kita kehilangan Indonesia yang sejati, yang diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto























