Untuk itu, Muhadjir sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat jangan tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku judi online.
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memperingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan atau memberikan nomor rekening kepada pelaku judi online karena bisa terancam dipidana.
Muhadjir mengaskan, meminjamkan rekening sama saja menjadi pelaku judi online. Oleh karena itu, terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara, jadi ancamannya enam tahun (penjara) menurut UU ITE Pasal 45 Ayat (2) atau denda Rp 1 miliar. Termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekening dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” kata Muhadjir dikutip dari video Antaranews, Rabu (26/6/2024).
Untuk itu, Muhadjir sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat jangan tergoda dengan iming-iming imbalan sehingga meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku judi online.
Sebagaimana diketahui, pelarangan dan hukuman terhadap pelaku judi online termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)”.
Sementara itu, pemain judi online juga bisa dijerat pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta sebagaimana bunyi Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP. Pasal 303 bis Ayat (1) itu berbunyi, “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 1. barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303; 2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang”.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, judi online sudah menyebar ke seluruh wilayah provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data yang didapatkan satgas, terdapat lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.
“Yang pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat,” ujar Hadi usai rapat koordinasi pemberantasan judi online di Gedung Kemenko PMK pada 25 Juni 2024.Kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun Provinsi ketiga yang paling banyak ditemukan pemain judi online adalah Jawa Tengah. Tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai Rp 1,3 triliun. Selanjutnya adalah Jawa Timur dengan jumlah pemain judi online diperkirakan mencapai 135.227 orang. Nilai transaksinya mencapai Rp 1,051 triliun.
“Dan yang kelima adalah Banten. Pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” kata Hadi menambahkan
Selanjutnya menegaskan, data yang dimiliki satgas bakal disampaikan kepada pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti