• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Merokok: Barang Tanpa Manfaat, Mengapa Tidak Diharamkan?

Ali Syarief by Ali Syarief
September 15, 2025
in Feature, Health
0
Merokok: Barang Tanpa Manfaat, Mengapa Tidak Diharamkan?
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Di dunia modern, semakin banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa merokok adalah kebiasaan yang merusak. Dari segi kesehatan, ekonomi, hingga sosial, merokok tidak memberikan satu pun manfaat yang nyata—bahkan justru membawa kerugian besar. Namun, pertanyaan besar yang kerap muncul adalah: mengapa rokok tidak difatwakan haram, sebagaimana khamar atau narkotika?

Merokok dan Ketiadaan Manfaat

Al-Qur’an menegaskan bahwa sesuatu yang diharamkan biasanya karena tidak memiliki manfaat, atau jika ada, manfaatnya tidak sebanding dengan mudaratnya. Dalam kasus rokok, nyaris tidak ditemukan manfaat yang bisa menandingi bahaya yang ditimbulkannya.

  • Kesehatan: Asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk tar dan nikotin. Rokok terbukti menjadi penyebab utama kanker paru, penyakit jantung, dan berbagai gangguan pernapasan. Bahkan perokok pasif—orang yang tidak merokok namun menghirup asapnya—ikut menanggung risikonya.
  • Ekonomi: Rokok menguras pendapatan rumah tangga. Banyak keluarga miskin yang lebih memilih membeli rokok ketimbang kebutuhan primer seperti makanan bergizi atau pendidikan anak. Di sisi lain, biaya kesehatan negara meningkat tajam akibat penyakit terkait rokok.
  • Sosial: Rokok melahirkan ketidakadilan sosial. Perokok merasa bebas merokok di ruang publik, sementara orang lain dipaksa menghirup asap beracun. Itu bentuk pelanggaran hak orang lain yang seharusnya dilindungi.

Dengan demikian, dari semua sudut pandang, rokok hanya membawa kerugian.

Mengapa Tidak Diharamkan?

Pertanyaan menggelitik muncul: jika rokok begitu berbahaya, mengapa ulama masih berbeda pendapat dan tidak sepakat mengharamkannya secara mutlak? Ada beberapa alasan:

  1. Aspek Historis: Pada awal masuknya rokok ke dunia Islam, bahaya medisnya belum diketahui. Rokok hanya dipandang sebagai kebiasaan baru, bukan zat memabukkan yang jelas diharamkan seperti khamar.
  2. Dalil Tekstual: Dalam Al-Qur’an dan hadis, tidak ada penyebutan eksplisit tentang rokok. Maka ulama menggunakan kaidah umum, seperti “janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Sebagian ulama menilai ayat ini cukup untuk menghukumi rokok sebagai makruh, bukan haram.
  3. Faktor Sosial-Ekonomi: Industri rokok menjadi penyumbang pajak besar di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia. Tidak sedikit ulama yang berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa haram karena konsekuensinya menyentuh aspek ekonomi dan nasib jutaan pekerja.
  4. Perbedaan Penafsiran: Sebagian ulama berargumen bahwa rokok tidak memabukkan, sehingga tidak bisa disamakan dengan khamar. Namun ulama lain menilai bahwa rokok termasuk dalam kategori kullu mudhirin haram (segala yang membahayakan adalah haram).

Saatnya Bersikap Tegas

Jika ditimbang ulang dengan pengetahuan medis modern, alasan untuk tidak mengharamkan rokok semakin lemah. Prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya pada diri sendiri maupun orang lain) seharusnya cukup untuk menjadikan rokok haram. Sama seperti narkotika, rokok tidak membuat mabuk dalam arti hilang akal, tetapi jelas merusak tubuh dan mengancam kehidupan.

Dengan demikian, fatwa haram terhadap rokok bukan hanya mungkin, melainkan mendesak demi menjaga maqashid syariah—tujuan syariat Islam—yakni menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga harta (hifzh al-mal), dan menjaga akal (hifzh al-‘aql).

Penutup

Merokok tidak memiliki satu pun manfaat yang bisa membenarkan eksistensinya. Ia merusak tubuh, menggerogoti ekonomi, dan merampas hak orang lain. Perbedaan pandangan ulama mungkin bisa dimaklumi pada masa lalu, ketika ilmu pengetahuan belum sejelas sekarang. Namun di era modern, sudah seharusnya umat Islam memandang rokok sebagai barang haram—setara dengan khamar atau narkotika—karena jelas mudaratnya jauh melampaui manfaatnya.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Negeri Asap, Untungnya Terbang ke Luar: Paradox Rokok dan Tembakau Indonesia

Next Post

IJASAH YANG DIRAHASIAKAN: KPU DAN GAGALNYA DEMOKRASI

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili
Bencana

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Pengadilan yang Akan Seru dan Sengit – Ijazah yang Tak Pernah Diperlihatkan

November 7, 2025
Feature

SMOKE AND MIRRORS DI BALIK WHOOSH: ILUSI HEROISME, HILANG SUBSTANSI

November 7, 2025
Next Post
IJASAH YANG DIRAHASIAKAN: KPU DAN GAGALNYA DEMOKRASI

IJASAH YANG DIRAHASIAKAN: KPU DAN GAGALNYA DEMOKRASI

Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Publik Pertanyakan Ijazah Jokowi dan Gibran

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman
Birokrasi

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

by Karyudi Sutajah Putra
November 7, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Berdasarkan Keputusan Presiden No 122P Tahun 2025,...

Read more
Naik karena Rakyat, Tumbang karena Cendekia

Macan Asia Itu Kini Mengembik

November 6, 2025
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tak Mungkin Jeruk Makan Jeruk: Masih Sanggupkah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Berkepala Tegak?

November 6, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Pengadilan yang Akan Seru dan Sengit – Ijazah yang Tak Pernah Diperlihatkan

November 7, 2025

SMOKE AND MIRRORS DI BALIK WHOOSH: ILUSI HEROISME, HILANG SUBSTANSI

November 7, 2025

WHOOSH BUKAN BARANG PUBLIK BUKAN INVESTASI SOSIAL

November 7, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

Ketika Hukum Lumpuh, Rakyat Yang Mengadili

November 7, 2025
MILAD KE 80 MASYUMI –  Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

MILAD KE 80 MASYUMI – Masyumi Bangkit, Indonesia Maju

November 7, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist