Jakarta_Fusilatnews — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan menuai sorotan tajam. Salah satu dokumen yang masuk daftar adalah ijazah, yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik terkait Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Apa isi aturannya?
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, 16 dokumen capres-cawapres tidak bisa diakses publik, kecuali dengan izin tertulis dari pihak yang bersangkutan. Dokumen yang ditutup antara lain fotokopi KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan terakhir. Pengecualian berlaku selama lima tahun sejak keputusan ditetapkan.
Mengapa menuai kritik?
Bagi sejumlah kalangan, aturan ini justru mempertebal kecurigaan publik. Selama ini, ijazah Jokowi kerap dipersoalkan oleh sebagian pihak meski Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang meragukan keasliannya. Sementara Gibran, yang melenggang ke kursi wakil presiden lewat putusan kontroversial MK soal batas usia, juga tak lepas dari sorotan publik mengenai syarat administrasinya.
Bagaimana publik menanggapi?
Sejumlah pengamat menilai keputusan KPU berpotensi melemahkan transparansi. “Dalam demokrasi, dokumen publik justru harus bisa diuji. Menutup akses hanya akan menambah kecurigaan, seolah-olah ada masalah serius yang sengaja ditutupi,” ujar salah satu analis politik.
Siapa yang diuntungkan?
Aturan ini dianggap memberi keuntungan langsung kepada figur yang tengah berkuasa. Dengan akses ijazah dan dokumen lain tertutup rapat, kritik terhadap Jokowi dan Gibran sulit dibuktikan secara administratif. Publik pun menafsirkan langkah KPU sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang mereduksi independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Kapan keputusan ini berlaku?
Keputusan KPU 731/2025 berlaku sejak ditetapkan dan akan melindungi dokumen capres-cawapres selama lima tahun ke depan. Artinya, hingga setidaknya tahun 2030, publik tidak dapat mengakses ijazah dan dokumen sensitif lainnya tanpa izin dari pemilik dokumen.
Bagaimana implikasinya?
Penutupan dokumen ini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah demokrasi di Indonesia. Alih-alih menumbuhkan kepercayaan, langkah KPU justru menambah bahan bakar bagi kritik bahwa ada kekuatan politik yang berupaya melindungi Jokowi dan Gibran dari sorotan publik.
























