Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Maksud hati meminta amnesti, apa daya malah dipecat.
Demikianlah nasib yang menimpa Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Saat meminta pengampunan hukum berupa amnesti usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (22/8/2025), sosok yang akrab disapa Noel itu justru dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemecatan Noel dari Kabinet Merah Putih itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (22/8/2025), atau sesaat setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Noel dan puluhan orang lainnya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/8/2025) malam.
Preseden Buruk
Ternyata, abolisi buat bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti buat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diberikan Presiden Prabowo Subianto menjadi preseden buruk. Pihak-pihak yang beperkara kini meminta Prabowo melakukan hal yang sama buat mereka.
Teranyar adalah Noel yang baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mungkin mereka ingat akan asas yang dianut sistem hukum Indonesia, yakni equality before the law (kesetaraan di muka hukum). Dus, mereka pun ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Ya, saat digiring menuju mobil tahanan, Jumat (22/8/2025), Noel menyampaikan harapannya akan mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Noel adalah Ketua Umum Jokowi Mania pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan pada Pilpres 2024, Noel bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Prabowo Mania 08.
Sebelumnya, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina juga minta amnesti kepada Prabowo.
Silfester adalah terpidana 1 tahun penjara kasus fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sejak divonis tahun 2019 lalu hingga kini belum dieksekusi, sehingga ia berharap mendapatkan amnesti dari Prabowo supaya tak perlu masuk penjara.
Mungkin Noel dan Silfester merasa wajar minta amnesti atau pengampunan hukum Prabowo. Sebab Noel adalah pendukung bekas Komandan Jenderal Kopassus itu, dan Silfester merupakan pendukung Jokowi, Presiden ke-7 RI yang pada Pilpres 2024 mendukung Prabowo.
Apalagi, abolisi dan amnesti cenderung menjadi langkah politik Presiden, bukan semata-mata langkah hukum, karena dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan pertimbangan DPR yang merupakan lembaga politik. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Berbeda dengan grasi dan rehabilitasi yang membutuhkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lembaga hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Jadi, abolisi dan amnesti itu bisa digunakan sesuka hati Presiden, asalkan mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam hal Prabowo, dengan mudah ia akan mendapatkan persetujuan DPR karena lembaga legislatif itu dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang merupakan pendukung pemerintah.
Dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi PDIP yang tidak masuk KIM Plus. Namun PDIP pun sudah menyatakan dukungannya kepada Prabowo.
Untungnya, Prabowo tidak menggubris permintaan Noel. Prabowo justru memecat Noel.
Mungkin Prabowo tak mau citranya dalam pemberantasan korupsi tergerus oleh ulah Noel, kader Partai Gerindra yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Utara di Pemilu 2024 lalu.
Noel mungkin kini sedang meringis di balik jeruji penjara setelah kemarin sempat menangis dan tertawa di gedung KPK. Mungkin!

























