Fusilatnews – Peraturan perpol baru tentang penempatan polisi di ranah sipil menimbulkan kontroversi. Bagi banyak pihak, aturan ini bukan sekadar soal teknis penempatan pegawai, tapi tanda kolaborasi terselubung antara kepolisian dan presiden: aparat negara yang mestinya menjaga hukum, kini merambah ranah sipil, seolah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Di sinilah kontrasnya: sementara Mahkamah Konstitusi menegakkan larangan polisi rangkap jabatan dan membatasi konflik kepentingan, kekuasaan eksekutif bergerak dengan leluasa, menempatkan aparat di posisi yang seharusnya netral.
Era Anwar Usman di MK menorehkan luka lebih dalam. Putusan yang meloloskan keponakan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden adalah simbol nepotisme yang dibungkus legitimasi hukum. Konstitusi, yang seharusnya menjadi peta moral negara, diabaikan demi kepentingan keluarga kekuasaan. Publik menyaksikan hukum yang seharusnya tegak, tunduk pada darah, bukan pada prinsip.
Suhartoyo datang dengan wajah berbeda, lebih tegas. Larangan polisi rangkap jabatan adalah upaya MK menegakkan integritas negara. MK ingin menegaskan: kekuasaan tidak boleh bermain-main, hukum bukan sekadar formalitas. Tapi aturan seketat apapun, tanpa pengawasan publik dan kepatuhan elite politik, seperti menulis di udara. Ancaman nyata terhadap konstitusi muncul dari mereka yang memilih mengabaikan putusan. Mereka diam, berjalan di luar bayangan hukum, sambil menunggu celah untuk menumpuk kekuasaan.
Nepotisme era Usman menjadi teladan buruk; ketegasan era Suhartoyo menjadi saksi pahit. Mahkamah Konstitusi, meski berdiri tegak, tak mampu menghadapi ketidaktaatan. Kedaulatan hukum tidak diukur dari ketegasan hakim, tapi dari keberanian mereka yang seharusnya tunduk. Ketika elite politik memilih diam atau melawan konstitusi, benteng hukum runtuh perlahan.
Indonesia hidup dalam paradoks: aturan ada, tetapi kekuasaan menutup mata. Konstitusi diabaikan, kepentingan pribadi menggerogoti negara, publik menjadi saksi bisu. Nepotisme, pengabaian hukum, dan penguasaan kekuasaan berjalan beriringan, menggerus integritas demokrasi. Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai simbol, tetapi simbol tanpa kesadaran kolektif hanyalah patung tanpa nyawa.
Kisah Usman dan Suhartoyo bukan soal individu, tapi soal negara. Hukum bisa dilanggar, konstitusi bisa diabaikan, kekuasaan bisa berjalan di atasnya. Era Usman menunjukkan bagaimana hukum diperalat oleh darah; era kini menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan dengan tegas, tetapi jika tidak diindahkan, ia tak lebih dari kata-kata di atas kertas. Kedaulatan hukum menuntut lebih dari aturan tertulis. Ia menuntut integritas, keberanian, dan kepatuhan—nilai yang kini tampak hilang di tengah elite yang memilih diam, mengabaikan putusan, dan membiarkan nepotisme merajalela.
Di negeri ini, hukum bukan lagi pengatur, tapi arena pertarungan antara prinsip dan kepentingan. Mahkamah Konstitusi berdiri, namun mereka yang menolak tunduk tetap bebas. Dan itulah kenyataan pahit: hukum bisa ditegakkan, tapi jika tidak ada yang peduli, ia akan kalah oleh mereka yang berani tidak peduli.


























