Jakarta- Fusilatnews- Saat ini pada momentum Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) menjadi kesempatan bagi. MPR RI untuk memulihkan nama baik Soekarno Soeharto dan Gus Dur,
Upaya ini ditempuh oleh MPR di penghujung masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan berakhir pada Senin (30/9/2024) hari ini.
Manta Presiden Soekarno menjadi sosok pertama yang nama baiknya dipulihkan oleh MPR. Pada Senin (9/9/2024) lalu, Ketua MPR Bambang Soesatyo melayanģkan surat resmi pencabutan ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno kepada keluarga Bung Karno.
“(Surat ini) Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang, Senin (9/9/2024).
Bamsoet menjelaskan, dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti
. “Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” ujar dia.