Prof. Abdul Mu’ti tegaskan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa. Persyarikatan akan mengukur kemampuan diri Persyarikatan sehingga pengelolaan suatu usaha pertambangan, bila terjadi, tidak akan menimbulkan masalah, baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa, maupun negara.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi adanya Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, yang tertulis bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Dengan gerak cepat atau gercep dan belum sepekan PP 25/2024 diteken Presiden. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU berupaya mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan, hal tersebut untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin (3/5/2024).
Selanjutnya Menteri Bahlil menegaskan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.
“Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya,” kata dia.
Alasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara. “Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” kata dia.
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Menurut dia, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.
Gayung pun bersambut. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.
Menurut Gus Yahya, Bagi Nahdlatul Ulama, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu. Dia menegaskan, Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Menanggapi permasalahan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti, menegaskan itu merupakan sepenuhnya wewenang pemerintah.
Hingga saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan usaha pertambangan batu bara manapun. Bila nanti ada tawaran kepada Persyarikatan, maka hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu di internal organisasi keislaman tersebut. Sebab, lanjut Abdul Mu’ti, pihaknya perlu menimbang-nimbang berbagai faktor terlebih dahulu.
“Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah (terkait kemungkinan mengelola usaha pertambangan , akan dibahas dengan saksama,” jelas kata Prof Abdul Mu’ti .
Prof. Abdul Mu’ti tegaskan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa. Persyarikatan akan mengukur kemampuan diri Persyarikatan sehingga pengelolaan suatu usaha pertambangan, bila terjadi, tidak akan menimbulkan masalah, baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa, maupun negara.