*Jakarta, Fusilatnews* — Nasib dan masa depan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan ditentukan oleh putusan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK dan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Putusan Dewan Pengawas KPK tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Pansel dalam menyeleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.
Ketua Pansel, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari setiap masukan terkait rekam jejak calon pimpinan, termasuk putusan kode etik Nurul Ghufron. “Semua masukan rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi,” ujar Ateh saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, sebelumnya mengimbau Pansel untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik. “Kami mengimbau kepada Pansel pimpinan dan Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan,” kata Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan kode etik terhadap Nurul Ghufron, Jumat (6/9).
Nurul Ghufron, salah satu dari 40 calon pimpinan KPK yang masih bertahan dalam tahap seleksi, menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada Pansel. “Saya pasrahkan kepada Pansel saja,” ujar Ghufron di Kantor Dewas KPK.
Ghufron sebelumnya dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang integritas insan KPK. Pelanggaran ini terjadi ketika Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal yang merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron mengajukan permintaan agar Andi Dwi Mandasari (ADM), pegawai Inspektorat II Kementan, dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Permohonan tersebut dipenuhi oleh Kasdi, meskipun dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI.
Putusan etik ini menjadi ujian bagi Nurul Ghufron dalam mempertahankan posisinya sebagai calon pimpinan KPK, sekaligus menentukan langkah Pansel dalam menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.


























