FusilatNews-Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, nasib Muhamad Kerry Adrianto Riza seolah runtuh dalam satu putusan. Anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid itu bukan hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, tetapi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Jika tak mampu membayar, negara berhak menyita seluruh aset yang dimilikinya.
Nilainya bukan angka kecil. Bahkan bagi seorang pengusaha sekalipun, Rp 2,9 triliun adalah angka yang dapat menghapus hampir seluruh jejak kekayaan yang pernah dikumpulkan. Aset yang menjadi sasaran penyitaan antara lain PT Orbit Terminal Merak, perusahaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Banten yang selama ini dikenal sebagai salah satu bisnis penting milik Kerry.
Putusan ini menjadikan Kerry sebagai terdakwa dengan beban finansial paling berat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan tata niaga minyak di lingkungan Pertamina pada periode 2018–2023. Namun di balik kerasnya vonis tersebut, satu fakta penting justru muncul dari ruang sidang: para hakim sendiri tidak sepenuhnya sepakat.
Perbedaan di Dalam Majelis
Dari tiga hakim yang memeriksa perkara ini, satu di antaranya menyatakan keberatan terhadap penerapan pasal korupsi. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion yang cukup tajam.
Dalam pandangannya, konstruksi kerugian negara yang dijadikan dasar perkara ini patut dipertanyakan. Ia menyoroti cara Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara yang dinilai tidak sepenuhnya objektif.
Menurut Mulyono, terdapat kemungkinan auditor BPK menyamakan estimasi awal yang dibuat penyidik Kejaksaan Agung dengan hasil audit final. Jika benar demikian, maka proses perhitungan kerugian negara kehilangan independensinya. Audit yang seharusnya berdiri sebagai verifikasi profesional justru bisa berubah menjadi pengulangan asumsi penyidik.
Dalam perkara korupsi, perbedaan semacam ini bukan sekadar soal teknis. Kerugian negara adalah fondasi utama yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi atau tidak. Ketika fondasi itu diperdebatkan, maka seluruh bangunan perkara ikut berada dalam wilayah abu-abu.
Angka yang Terus Berubah
Perdebatan menjadi semakin menarik karena angka kerugian negara dalam kasus ini memang mengalami perubahan besar.
Pada tahap penuntutan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Angka fantastis ini disebut berasal dari hasil audit BPK terkait praktik tata niaga minyak di Pertamina selama lima tahun.
Namun ketika majelis hakim menjatuhkan putusan, nilai tersebut turun menjadi Rp 171,9 triliun. Majelis berpendapat sebagian kerugian yang dihitung sebelumnya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian nyata.
Perbedaan lebih dari Rp 100 triliun ini menunjukkan bahwa proses penilaian kerugian negara masih menyisakan ruang tafsir yang sangat besar. Dalam praktik hukum, selisih sebesar itu tentu tidak bisa dianggap sebagai sekadar koreksi kecil.
Di sinilah kontroversi mulai berkembang.
Pengacara Kerry, Hamdan Zoelva, bahkan menyebut sebagian hitungan kerugian tersebut sebagai sesuatu yang “gaib”. Ia menilai tidak semua komponen kerugian dapat dijelaskan secara rasional dalam konstruksi hukum.
Meski begitu, sebagian kerugian tersebut tetap dibebankan kepada Kerry dalam bentuk uang pengganti Rp 2,9 triliun. Putusan hakim memang tidak merinci secara eksplisit mekanisme pembayarannya, tetapi interpretasi yang berlaku adalah penyitaan aset hingga nilainya setara dengan jumlah tersebut.
Wawancara dari Balik Ruang Sidang
Untuk memahami lebih jauh perkara ini, kami berkesempatan mewawancarai Kerry bersama dua terdakwa lain, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kesempatan tersebut juga membuka pintu pada satu pertanyaan yang selama ini terus mengundang rasa penasaran publik: di mana sebenarnya Mohammad Riza Chalid?
Nama pengusaha minyak itu sejak awal menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Beberapa informasi sebelumnya menyebutkan Riza Chalid sudah lama tidak berada di Indonesia. Namun dari berbagai keterangan yang muncul dalam penyelidikan, terdapat indikasi bahwa ia masih berada di dalam negeri hanya beberapa hari sebelum Kerry ditangkap pada 24 Februari 2025.
Fakta ini membuka kemungkinan bahwa cerita sebenarnya dari kasus ini belum sepenuhnya terungkap.
Bayang-Bayang Nama Besar
Hubungan antara Kerry dan ayahnya juga menjadi bagian penting dalam persidangan. Nama Riza Chalid muncul melalui satu perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki bersama oleh keduanya.
Dari relasi bisnis itulah jaksa menelusuri keterkaitan antara Kerry dengan jaringan usaha yang lebih luas. Namun dalam wawancara, Kerry justru berbicara tentang hubungannya dengan sang ayah secara lugas, seolah ingin menegaskan bahwa ia tidak selalu berada dalam orbit kendali figur besar tersebut.
Bagaimanapun, dalam perkara yang menyentuh sektor energi nasional ini, bayang-bayang nama Riza Chalid memang sulit dihindari. Ia telah lama dikenal sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam bisnis minyak Indonesia.
Ironisnya, justru sang anak yang lebih dulu harus menghadapi konsekuensi hukum paling berat.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Kasus ini pada akhirnya menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar nasib satu terdakwa.
Bagaimana sebenarnya cara negara menghitung kerugian dalam kasus korupsi bernilai ratusan triliun?
Seberapa independen proses audit yang menjadi dasar penegakan hukum?
Dan mengapa tokoh sentral dalam jaringan bisnis yang diperiksa justru belum muncul di hadapan publik?
Putusan terhadap Kerry mungkin telah dijatuhkan. Tetapi perdebatan mengenai angka, metode audit, dan aktor utama dalam perkara ini tampaknya masih jauh dari selesai.
Di ruang sidang, palu hakim memang sudah diketuk. Namun dalam ruang publik, pertanyaan tentang keadilan dan kebenaran masih terus bergema.























