Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Sejak dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, bangsa ini secara tidak sadar telah membuka pintu bagi kembalinya paham komunisme dalam wajah baru: neo-komunisme. Dengan dalih reformasi konstitusi, telah terjadi kudeta ideologis yang merongrong sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sepuluh tahun terakhir, terutama sejak pemerintahan Joko Widodo, pengaruh Partai Komunis Tiongkok (PKC) dan ideologi komunis merembes ke segala lini kehidupan nasional.
Neo-komunisme ini bukanlah ancaman fiktif, melainkan sebuah realitas yang disusun dengan rapi dan terstruktur. Tidak hanya melalui infiltrasi ideologi, tetapi juga dalam bentuk penetrasi ekonomi dan politik yang melibatkan elite kekuasaan di dalam negeri serta aktor-aktor global seperti Xi Jinping dan PKC. Ketundukan pemerintah Indonesia terhadap kepentingan Cina tampak nyata melalui proyek-proyek besar, dominasi penguasaan sumber daya alam, serta kekebalan hukum bagi korporasi asing yang mengeruk kekayaan ibu pertiwi.
Kudeta Konstitusi dan Bangkitnya Neo-Komunisme
Amandemen UUD 1945 bukan hanya sekadar revisi hukum, melainkan sebuah grand design yang sistematis untuk menggeser arah negara dari fondasi ideologis Pancasila. Peran partai politik, aparat negara—khususnya kepolisian—dan lembaga-lembaga kenegaraan menjadi kunci dalam menggerakkan perubahan ini. Polisi kini tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga bagian dari jaringan kekuasaan yang melayani kepentingan oligarki, bahkan dalam kasus-kasus seperti PSN PIK 2 dan Rempang.
Dominasi asing atas tambang nikel menjadi bukti konkrit. Dengan 95% penguasaan oleh Cina, Indonesia menjadi ladang eksploitasi yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi rakyat. Anehnya, 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih bergantung pada pajak rakyat, bukan dari kontribusi kekayaan alam. Kasus penyelundupan 5,3 juta ton nikel ke Cina adalah tamparan keras yang menunjukkan bagaimana hukum tunduk pada kekuasaan. Bahkan aparat tidak berdaya mengusut tuntas, seperti halnya ketidakmampuan membongkar ijazah palsu para pejabat.
Ketika GBHN Diganti OBOR
Pengesahan proyek One Belt One Road (OBOR) Cina oleh Presiden Jokowi semakin menegaskan keterikatan Indonesia pada agenda geopolitik Cina. Sejak 2019, Indonesia terlibat dalam kerja sama bernilai lebih dari US$91 miliar (setara Rp 1.288 triliun), mencakup pelabuhan, bandara, kawasan industri, energi, dan infrastruktur strategis lainnya.
OBOR adalah strategi Cina untuk mendominasi jalur perdagangan dunia dan memperluas pengaruh politik-ekonominya. Proyek ini menciptakan ketergantungan ekonomi dan membuka celah bagi dominasi ideologi Cina dalam tatanan kehidupan berbangsa. Sayangnya, di Indonesia proyek OBOR seolah diterima tanpa kajian kritis, apalagi melibatkan partisipasi rakyat. Maka tak heran jika banyak yang menilai bahwa kedaulatan negara telah diserahkan dalam nampan emas kepada asing.
Belajar Komunisme dari PKC: Sebuah Pengkhianatan Konstitusional
Mirisnya, kader-kader partai politik dan bahkan perwira kepolisian dikirim untuk belajar ke Partai Komunis Cina. Tak jelas apa yang dipelajari selain strategi menumpas demonstrasi ala Tiananmen dan manajemen kekuasaan otoriter. Apakah kita lupa bahwa ajaran komunis dilarang keras oleh TAP MPRS No. XXV Tahun 1966?
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap semangat Pancasila. Apakah elite bangsa ini sudah tidak mampu lagi membedakan mana ideologi yang berbahaya dan mana yang menjadi fondasi kemerdekaan? Ironisnya, banyak pihak justru menganggap bahwa Pancasila masih ada dan hidup, padahal secara konstitusional telah dikesampingkan melalui amandemen yang menghapus pokok-pokok pikiran dalam Penjelasan UUD 1945.
Pancasila: Ideologi yang Diabaikan
Dalam kajian Rumah Pancasila, terlihat jelas bahwa telah terjadi kekacauan konseptual dalam memahami ideologi negara. Sebagian kalangan menganggap Pancasila bukanlah ideologi, sementara yang lain mencampuradukkan Pancasila dengan ideologi dunia lainnya. Kebingungan ini sengaja diciptakan untuk membelokkan arah perjuangan bangsa.
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945), merupakan dasar negara yang sah. Bung Karno sendiri menyatakan bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah dua hal yang tak terpisahkan. Ketika Pancasila dalam pembukaan dihapuskan atau direduksi, maka yang hilang bukan sekadar pasal, tapi eksistensi negara hasil proklamasi. Itulah sebabnya, tindakan amandemen oleh MPR, yang diikuti oleh penandatanganan Megawati melalui BPIP, sejatinya adalah legitimasi atas bubarnya negara hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.
Neo-Komunisme: Ancaman Nyata dan Nyaris Tak Terlihat
Neo-komunisme hari ini tidak lagi menggunakan simbol palu arit. Ia menyusup dalam bentuk kebijakan ekonomi, budaya, dan hukum. Ia hadir dalam bentuk Islamofobia, adu domba, ketidakadilan, dan peran aparat yang berubah dari pelindung rakyat menjadi pelindung oligarki.
Fenomena seperti judi online, narkoba, kerusakan lingkungan, pencemaran akibat tambang tanpa AMDAL, dan perampasan tanah oleh korporasi, hanyalah gejala dari sistem yang telah terinfeksi paham yang memusuhi keadilan sosial. Ketika aparat negara menjadi beking korporasi dan masyarakat dibiarkan menderita, saat itulah kita menyadari bahwa tambang bukanlah sorga pembangunan, melainkan neraka bagi rakyat.
Penutup
Kita sedang menyaksikan kebangkitan neo-komunisme yang sudah masuk ke dalam sel-sel kehidupan berbangsa dan bernegara. Kudeta terhadap UUD 1945 dan digantikannya sistem nilai dalam OBOR adalah dua pilar dari infiltrasi sistematis ini. Lebih menyedihkan lagi, semua terjadi dalam kelengahan kita sebagai bangsa.
Saatnya rakyat Indonesia bangkit menyadari bahwa negeri ini sedang berada dalam ancaman ideologi asing yang terbungkus dalam selimut kerja sama dan pembangunan. Sudah waktunya kembali ke jati diri bangsa, menghidupkan kembali Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara, bukan sekadar simbol retoris. Kita harus menyadari bahwa jika Pancasila hilang dari dasar konstitusi, maka Indonesia yang diproklamasikan Soekarno-Hatta telah bubar secara ideologis.
Salam Pancasila!
Hidup Indonesia Merdeka!

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila



















