Tulisan ini hadir sebagai refleksi bahwa keadilan tidak boleh tergantung siapa yang berkuasa, tapi pada prinsip kebenaran itu sendiri.
Fusilatnews – Di sebuah negeri yang katanya demokratis, publik semestinya diberi ruang luas untuk bersuara. Namun di era Presiden Joko Widodo, kebebasan itu tampaknya mulai berbiak jadi ilusi. Suara-suara kritis dibungkam bukan dengan argumen, melainkan dengan jeruji besi. Penjara tak lagi sekadar tempat rehabilitasi kriminal, tapi telah menjelma jadi alat politik untuk memadamkan perbedaan pandangan.
Kisah Bambang Tri Mulyono adalah salah satu yang paling absurd dalam panggung hukum era Jokowi. Ia bukan profesor, bukan pula jurnalis kawakan. Tapi ia menulis buku—Jokowi Undercover—yang isinya menggugat asal-usul orang nomor satu di negeri ini. Buku itu ditulis tanpa metodologi ilmiah yang ketat, memang. Tapi bukan itu soal utamanya. Bambang Tri tak diberi kesempatan membuktikan ucapannya. Ia tidak diseret ke forum ilmiah atau debat terbuka. Ia langsung dijerat pasal-pasal hukum, lalu dipenjarakan. Ironisnya, negara tak repot membantah isi bukunya, tapi justru tergesa-gesa membungkam si penulis.
Di tengah kontroversi itu, muncullah Gus Nur—ulama yang dikenal lantang bersuara di media sosial. Ia tidak sepakat dengan pemenjaraan Bambang Tri. Lalu ia melakukan sebuah tindakan langka: mubahalah, semacam sumpah religius dalam Islam, untuk membuktikan siapa yang berdusta dan siapa yang jujur. Tapi dalam konteks republik ini, kebenaran tampaknya tak perlu diuji lewat sumpah atau bukti—cukup satu hal: jangan lawan kekuasaan. Gus Nur pun menyusul masuk penjara. Bukan karena mencuri, bukan pula karena menghina suku atau agama—tapi karena menyuarakan keyakinan dan keberaniannya.
Potret serupa juga menimpa Habib Rizieq Shihab. Ia baru pulang dari pengasingan, lalu mengabarkan pada publik bahwa dirinya sehat. Tak berselang lama, ia dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Ironisnya, dalam banyak kasus pelanggaran prokes lain—termasuk pesta pejabat dan konser elite—tak ada yang dibui. Tapi bagi Rizieq, suara “saya sehat” justru dianggap ancaman yang harus dibungkam. Hukum berlaku selektif, tajam ke oposisi dan tumpul ke lingkar kekuasaan.
Ada benang merah dari ketiga kasus ini: hukum dijalankan bukan demi keadilan, melainkan demi ketakutan. Siapa pun yang mencoba menggugat narasi besar yang dibangun negara, akan dicap makar, dituduh menebar kebencian, lalu diadili dalam ruang pengadilan yang tak selalu netral.
Tentu negara punya hak melindungi kehormatan presiden dan menjaga ketertiban umum. Tapi negara juga punya kewajiban lebih besar: menjaga keadilan hukum. Ketika kritik dijawab dengan pasal, ketika oposisi dibungkam dengan pemenjaraan, ketika suara rakyat disekap dalam sel tahanan—maka kita tak sedang hidup dalam demokrasi, melainkan dalam sistem yang takut pada bayangannya sendiri.
Kita patut bertanya: apa sebenarnya yang ingin disembunyikan dari publik? Mengapa kebenaran takut diuji? Mengapa negara, yang katanya kuat, justru merasa gentar pada satu buku, satu sumpah, atau satu kalimat pengakuan?
Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal Bambang Tri, Gus Nur, atau Habib Rizieq. Ini soal kita semua. Soal bagaimana hukum bisa menjadi cambuk atau pelindung, tergantung siapa yang memegangnya. Jika hari ini para pengkritik bisa dipenjara hanya karena berbeda pandangan, maka besok giliran siapa?
Negeri ini butuh lebih dari pembangunan fisik. Ia butuh keberanian untuk menegakkan keadilan, bukan keberanian menangkapi lawan politik. Karena sejarah mengajarkan: kekuasaan bisa bertahan dengan kebohongan, tapi tak akan selamanya menang melawan kebenaran.




















