Jakarta – Fusilatnews – Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan ciri – ciri Rekening bank yang rentan digunakan untuk aktifitas Kriminal dan meminta perbankan untuk mewaspadai rekening-rekening yang rentan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan.
Rekening dormant bisa dibilang adalah rekening tabungan yang tidak digunakan untuk transaksi debet maupun kredit dalam waktu yang cukup lama.
“Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif,” kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Dian mengimbau, perbankan perlu mengawasi hal tersebut supaya rekening itu tidak dimanfaatkan untuk menampung dana atau transaksi yang berhubungan dengan kriminalitas. “Agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” imbuh dia.
Pasalnya, OJK juga menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).


























