• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Pajak Natura Memaksa Pegawai Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 7, 2023
in Economy
0
Pajak Natura Memaksa Pegawai Laporkan Fasilitas Kantor yang Diterima di SPT Pajak

maret week 5 banner blog

Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak terhadap natura tidak akan berdampak terhadap gaji seluruh lapisan pekerja. Pajak ini akan lebih dirasakan oleh pekerja berpendapatan menengah atas.

Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan terkait pengenaan pajak terhadap natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli lalu.

Namun demikian, penerima natura tetap harus melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, hal itu dilakukan sebab SPT Tahunan merekam periode pajak dari Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.

“Satu semester kemarin itu tetap merupakan penghasilan sepanjang memang melewati batasan lampiran PMK 66 itu tetap merupakan penghasilan karyawan,” kata dia, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (6/7).

Mengingat pada Januari-Juni ketentuan itu belum berlaku, Hestu menyebutkan, natura yang diterima pada periode itu belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.

“Tapi karena pemberi kerjanya belum motong, motongnya baru 1 Juli, maka itu dihitung sendiri dilaporkan di SPT nya oleh pemberi kerja,” ujar Hestu.

Pencatatan dikecualikan terhadap fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yakni sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai.

4. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun. Kelima, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

5. peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

12. Selanjutnya fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi kerja atau perusahaan melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai 1 Juli 2023.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, pengenaan pajak terhadap natura tidak akan berdampak terhadap gaji seluruh lapisan pekerja. Pajak ini akan lebih dirasakan oleh pekerja berpendapatan menengah atas.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pendiri Al Zaitun Ungkap, NII Masih Lakukan Kaderisasi

Next Post

Tanggapan Petinggi Jakpro Soal Renovasi JIS

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?
Economy

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026
Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup
Economy

Mengapa Bangsa Jepang Membeli: Antara Budaya, Kebutuhan, dan Filsafat Hidup

April 25, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi
Economy

Negara Katanya Sehat, Tapi Mengapa Terlihat Sesak Napas?

April 25, 2026
Next Post
Tanggapan Petinggi Jakpro Soal Renovasi JIS

Tanggapan Petinggi Jakpro Soal Renovasi JIS

Profil Dokter Gamal Albinsaid, Calon Lawan Kaesang di Depok

Profil Dokter Gamal Albinsaid, Calon Lawan Kaesang di Depok

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist