JAKARTA-FusilatNews– Komika Pandji Pragiwaksono kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan terhadap adat dan masyarakat Toraja yang sempat menjadi polemik di ruang publik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyatakan pemeriksaan terhadap Pandji tetap berlangsung sesuai jadwal. Komika tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami laporan yang diajukan oleh pihak masyarakat Toraja.
“Masih terjadwal,” ujar Rizki saat dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses yang sebelumnya telah dilakukan pada 2 Februari 2026. Dalam pemeriksaan pertama itu, Pandji mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik terkait materi stand-up comedy yang dinilai menyinggung adat Toraja.
Materi yang dipersoalkan berasal dari potongan video pertunjukan stand-up comedy Pandji yang kembali viral di media sosial. Video tersebut memicu laporan dari kelompok masyarakat yang menilai isi materi tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap tradisi pemakaman Toraja.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti. Tercatat lebih dari belasan saksi serta beberapa ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, Pandji juga telah menjalani proses peradilan adat di Tana Toraja sebagai bentuk penyelesaian secara kultural. Dalam sidang adat tersebut, ia diminta menyampaikan permintaan maaf serta menjalani sanksi adat berupa pemberian satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Meski demikian, penyidik menegaskan proses hukum pidana tetap berjalan. Hasil dari peradilan adat tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini atau tidak.
Hingga saat ini, status Pandji Pragiwaksono dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.


























