Oleh: Optic Macca
Seorang profesor dari New York University (NYU) pernah menyatakan bahwa “puasa adalah musuh industri farmasi; jika semua orang melakukannya secara konsisten, para dokter bisa gulung tikar.”
Pernyataan ini sering dikutip sebagai bentuk pengakuan ilmiah terhadap manfaat puasa bagi kesehatan manusia.
Memang, dalam berbagai riset modern, puasa tidak lagi dipandang semata sebagai praktik spiritual, melainkan juga sebagai metode biologis yang memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan tubuh. Walaupun narasi “gulung tikar” tersebut tidak merujuk pada satu nama ilmuwan secara spesifik, gagasan tentang manfaat puasa telah banyak dibahas oleh para peneliti di berbagai universitas di dunia.
Salah satu tokoh yang dikenal luas dalam kajian ilmiah mengenai puasa adalah Prof. Valter Longo dari University of Southern California (USC). Ia meneliti bagaimana praktik fasting atau puasa terapeutik mampu memicu regenerasi sel, meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta membantu mengatasi berbagai penyakit kronis.
Di Indonesia, manfaat puasa juga sering dijelaskan oleh kalangan akademisi dan praktisi kesehatan. Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, misalnya, menyebut bahwa puasa dapat merangsang produksi brain-derived neurotrophic factor (BDNF), suatu protein penting yang berperan dalam meningkatkan fungsi kognitif dan kesehatan otak.
Dengan kata lain, narasi yang berkembang di kalangan ilmuwan sebenarnya sederhana: apabila manusia menjalankan puasa secara disiplin dan teratur, banyak penyakit metabolik dapat ditekan, bahkan industri kesehatan yang selama ini berputar pada pengobatan penyakit bisa kehilangan sebagian besar pasar ekonominya.
Namun di titik inilah muncul pertanyaan reflektif yang menarik.
Jika para ilmuwan modern baru belakangan menemukan manfaat biologis puasa melalui penelitian laboratorium dan observasi ilmiah, mengapa mereka tidak sekaligus takjub pada sumber ajaran yang jauh lebih dahulu memerintahkan praktik tersebut?
Berabad-abad sebelum riset medis berkembang, kitab-kitab suci telah memerintahkan manusia untuk berpuasa. Bahkan tidak hanya dalam satu tradisi keagamaan. Hampir semua agama besar mengenal praktik puasa sebagai bentuk disiplin spiritual sekaligus pengendalian diri.
Dalam Al-Qur’an, perintah itu dinyatakan secara eksplisit:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukanlah tradisi eksklusif umat tertentu. Ia telah dijalankan sejak masa para nabi—dari Nabi Adam, Ibrahim, Daud, Musa hingga Isa.
Menariknya, praktik serupa juga ditemukan pada berbagai komunitas adat yang bahkan tidak mengenal kitab suci dalam pengertian formal. Suku Baduy, misalnya, tetap menjalankan tradisi puasa dengan pola dan metode tersendiri. Hal yang sama juga terdapat pada sejumlah sistem kepercayaan lain di berbagai belahan dunia.
Fenomena ini menunjukkan bahwa puasa memiliki dimensi universal: spiritual, biologis, sekaligus kultural.
Namun pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam.
Jika manusia modern telah mengetahui manfaat puasa secara ilmiah, apakah mereka yang menolak atau mengabaikan perintah tersebut dapat disebut sebagai kafir dalam pengertian menutupi kebenaran atau keliru dalam berpikir?
Ironisnya, bahkan di kalangan umat beragama sendiri, tidak sedikit yang menolak menjalankan kewajiban puasa dengan berbagai alasan: penyakit maag, harus minum obat, banyak pikiran, tidak sempat sahur, atau sekadar merasa belum terpanggil.
Padahal dalam ajaran agama, pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar memiliki halangan syar’i seperti sakit berat, perjalanan jauh, atau kondisi tertentu yang memang dibenarkan.
Di sinilah muncul perspektif menarik dari sudut pandang filsafat hukum.
Dalam ilmu hukum dikenal asas legalitas:
“Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.”
Artinya: tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya ketentuan hukum yang lebih dahulu mengaturnya.
Asas ini menjadi fondasi dalam sistem hukum modern. Manusia tidak boleh dihukum sebelum ada aturan yang jelas mengenai perintah atau larangan.
Jika prinsip ini digunakan sebagai analogi, maka pertanyaannya menjadi lebih luas:
ketika perintah berpuasa telah dinyatakan secara eksplisit dalam wahyu, apakah manusia yang tetap mengingkarinya tidak termasuk dalam kategori melanggar “legalitas ilahi”?
Apalagi manusia sebagai makhluk sosial—zoon politicon—diberi perangkat akal, kemampuan berpikir, serta berbagai sarana untuk memperoleh pengetahuan.
Dengan kata lain, manusia tidak hanya memiliki kebebasan memilih, tetapi juga tanggung jawab atas pilihan tersebut.
Maka konsekuensinya bukan sekadar persoalan kesehatan atau disiplin spiritual, tetapi juga menyangkut dimensi moral dan metafisik.
Al-Qur’an menggambarkan penyesalan manusia yang mengingkari kebenaran itu kelak dengan sangat dramatis:
“…dan orang kafir berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku menjadi tanah.’”
(QS. An-Naba’: 40)
Sebuah penyesalan yang datang terlambat—ketika kesempatan untuk memperbaiki diri sudah berakhir.
Karena itu, persoalan puasa sebenarnya bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah titik temu antara wahyu, akal, dan ilmu pengetahuan.
Siapa yang mau mengambil pelajaran darinya, dan siapa yang memilih mengabaikannya, pada akhirnya akan ditentukan oleh kesadaran berpikir masing-masing.
Atau, meminjam ungkapan satir yang sering kita dengar:
silakan bertanya kepada akal sendiri—atau kepada rumput yang bergoyang.


























