Oleh: Entang Sastraatmadja
Sesungguhnya, banyak hal mendasar yang perlu dikritisi bila kita mencermati RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Dalam konteks pembangunan pangan, misalnya, dokumen perencanaan ini belum sepenuhnya mampu menampilkan paradigma pembangunan pangan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Harmoni antara swasembada, ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan belum tampil sebagai isu strategis yang digarap secara serius. Padahal, ketika Gubernur Jawa Barat periode 2025–2030 mengusung visi “Pangan Istimewa”, seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan paradigma baru dalam memandang relasi antara pangan dan pertanian.
Di sinilah urgensi integrasi kebijakan pangan menemukan relevansinya. Salah satu tujuan utama integrasi tersebut adalah mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional. Ini bukan perkara sepele, mengingat Jawa Barat selama ini dikenal sebagai lumbung padi nasional, dengan kontribusi sekitar 17 persen produksi beras nasional.
Swasembada pangan sejatinya bukan isu baru bagi Jawa Barat. Namun harus diakui secara jujur, tidak semua komoditas pangan strategis berhasil diswasembadakan. Kedelai adalah contoh paling nyata. Betapapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat “jujungkelan” menggenjot produksi kedelai, berbagai upaya yang dilakukan kerap terasa seperti mengecat langit: penuh semangat, tetapi jauh dari hasil yang nyata.
Hal serupa juga terjadi pada komoditas daging sapi. Gagasan swasembada daging sapi masih lebih sering hadir sebagai slogan ketimbang realitas. Faktanya, kebutuhan dalam negeri tetap ditutup melalui impor. Dengan pendekatan matematis sederhana, selama kedelai dan daging sapi belum swasembada, maka klaim swasembada pangan belum layak diproklamasikan.
Sebagai provinsi penghasil beras utama, Jawa Barat memang selalu menempatkan komoditas padi sebagai perhatian sentral. Kontribusi besar terhadap produksi nasional menjadikan setiap gubernur di Jawa Barat nyaris mustahil mengabaikan isu perberasan.
Dalam konteks ini, Dedi Mulyadi (KDM), yang mendapat amanah memimpin Jawa Barat lima tahun ke depan, dikenal sebagai figur yang memiliki keberpihakan kuat terhadap sektor pertanian. Rekam jejaknya saat menjadi anggota Komisi IV DPR RI, meski relatif singkat, menunjukkan sikap politik yang jelas dan konsisten dalam membela kepentingan pangan dan pertanian dalam arti luas.
KDM juga tercatat sebagai pemimpin yang tidak menoleransi alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Di tengah laju alih fungsi lahan dan hutan yang kian membabi buta—bahkan disertai alih kepemilikan—KDM tampak berani “memasang badan” untuk menghadangnya.
Bagi Jawa Barat, alih fungsi lahan pertanian dan hutan layak disebut sebagai musuh tersembunyi. Ancaman ini setiap saat dapat melahirkan bencana ekologis sekaligus tragedi kemanusiaan. Karena itu, tidak mengherankan bila banyak pemangku kepentingan memberikan dukungan positif terhadap sikap tegas KDM dalam isu ini.
Padahal, secara regulatif, negara sesungguhnya telah cukup lengkap. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah lahir sejak sekitar 17 tahun lalu, disusul berbagai peraturan daerah serta kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BPN. Ironisnya, alih fungsi lahan justru kian masif dan nyaris tak terkendali.
Terpilihnya KDM sebagai Gubernur Jawa Barat membangkitkan harapan besar agar sikap politiknya tidak berubah setelah berada di pucuk kekuasaan daerah. Publik menuntut ketegasan nyata terhadap siapa pun yang mencoba mengalihfungsikan lahan pertanian demi kepentingan pribadi dan bisnis semata.
KDM sangat memahami bahwa lahan pertanian pangan—terutama sawah—adalah kekayaan strategis Jawa Barat. Sawah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan investasi kehidupan bagi generasi mendatang. Ketika sawah telah berubah fungsi, pertanyaannya sederhana namun menohok: dari mana anak cucu kita akan memperoleh beras?
Atas dasar itu, sangat logis jika dalam merumuskan kebijakan “Pangan Istimewa”, persoalan alih fungsi dan alih kepemilikan lahan pertanian ditempatkan sebagai prioritas utama. Termasuk di dalamnya pencarian solusi cerdas dan berkeadilan agar lahan petani tidak terus berpindah ke tangan non-petani.
Kini, publik menunggu:
apakah Pangan Istimewa akan menjadi kebijakan substantif, atau sekadar retorika indah dalam dokumen perencanaan?
Mari kita ikuti perkembangannya.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja




















