Fusilatnews – Lobby Apartemen Pakubuwono View sore itu tampak biasa saja. Orang lalu-lalang, beberapa duduk menunggu, sebagian sibuk dengan ponsel. Tak ada yang tahu bahwa di sudut ruang tunggu, sebuah percakapan menentukan nasib perkara korupsi miliaran rupiah sedang berlangsung. Bukan tentang hukum, bukan pula tentang keadilan. Yang dibicarakan adalah harga sebuah vonis.
Di sana, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, membawa pesan: perusahaan sawit raksasa menawar kebebasan mereka dengan lembaran dolar. Hakim Djuyamto, yang seharusnya menjaga integritas peradilan, mendengarkan. Tidak ada palu sidang, tidak ada toga, hanya bahasa transaksi.
“Eksepsi tidak bisa saya kabulkan. Bicarakan saja dengan Arif,” kata Djuyamto, merujuk pada M. Arif Nuryanta, kala itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Begitu ringan, seolah perkara korupsi CPO senilai triliunan hanyalah soal teknis, bisa diatur asal aliran dana tepat sasaran.
Uang sebagai Jubah Hukum
Sejak awal, kasus ini memang bukan soal siapa yang salah atau benar. Jaksa menyebut, pengacara Ariyanto menawarkan Rp 20 miliar agar eksepsi perusahaan—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dikabulkan. Tawaran itu naik turun, dinegosiasikan, hingga akhirnya cair Rp 40 miliar.
Pola bagi-bagi uang lebih menyerupai pembagian saham proyek ketimbang tindak pidana. Arif Nuryanta mendapat Rp 3,3 miliar, Djuyamto mengantongi Rp 1,7 miliar, hakim anggota ikut kebagian Rp 1,1 miliar, dan Wahyu sendiri menerima Rp 2,4 miliar.
Bayangkan: di ruang sidang, masyarakat mendengar hakim membacakan putusan dengan wibawa. Tapi di balik layar, putusan itu sudah lama digadaikan kepada korporasi, dengan dolar sebagai tinta yang menuliskannya.
Kontras yang Menyakitkan
Di lain tempat, jauh dari gedung megah pengadilan, seorang nenek pernah dijatuhi hukuman hanya karena mengambil kayu bakar di hutan negara. Seorang petani kecil divonis karena memungut biji kakao jatuh dari perkebunan besar.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin hukum bisa begitu keras pada rakyat kecil, sementara begitu lunak—bahkan tunduk—pada korporasi yang merugikan negara? Di satu sisi, kayu bakar bisa mengirim seorang nenek ke penjara. Di sisi lain, miliaran rupiah justru bisa mengantar korporasi keluar dari jeruji besi.
Inilah wajah hukum kita: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Mafia Peradilan yang Sistemik
Kasus ini menyingkap bukan sekadar kejahatan personal, melainkan pola kerja mafia peradilan. Panitera hanyalah pintu masuk. Hakim, yang seharusnya menjadi penjaga gawang keadilan, justru menjadi pemain utama. Transaksi hukum tidak lagi terjadi di ruang gelap, melainkan di mal, apartemen, hingga rumah pribadi.
Dan ironisnya, semua berjalan rapi, nyaris profesional. Seolah ada SOP tak tertulis: siapa yang menawar, siapa yang menerima, bagaimana cara membagi, dan kapan putusan dijatuhkan.
Hukum: Mitos atau Realitas?
Bagi rakyat kecil, hukum adalah cambuk. Bagi korporasi besar, hukum adalah alat tawar-menawar. Maka wajar bila publik bertanya: apakah pengadilan kita masih rumah keadilan, atau sudah berubah menjadi pasar gelap?
Di pasar gelap itu, vonis tak lagi lahir dari tafsir undang-undang, melainkan dari tebal tipisnya amplop. Integritas dijual murah, dan keadilan dikubur dalam-dalam.


























