Fusilatnews – Pajak seharusnya menjadi instrumen negara untuk membiayai pembangunan dan menciptakan keadilan sosial. Namun, ketika negara salah arah dalam merumuskan sumber penerimaan, pajak bisa berubah menjadi alat penindasan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah contohnya.
PBB kerap dikemas sebagai bentuk kontribusi warga negara. Tetapi jika ditelusuri lebih dalam, pajak ini justru menyerupai bentuk penjajahan legal. Bagaimana mungkin tanah dan rumah yang dibangun dengan keringat rakyat, sekadar untuk ditinggali keluarga, tetap dikenai pungutan setiap tahun? Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai “tuan kolonial” yang menuntut upeti agar rakyat bisa tinggal di tanahnya sendiri.
Logika Perpajakan yang Dilanggar
Dalam teori perpajakan modern terdapat tiga prinsip utama:
- Ability to Pay Principle (asas kemampuan membayar).
Pajak seharusnya dipungut sesuai kapasitas ekonomi. Rumah tunggal yang dihuni pemiliknya tidak menghasilkan pendapatan, sehingga memajakinya jelas melanggar asas ini. - Benefit Principle (asas manfaat).
Pajak wajar bila dipungut dari pihak yang mendapat keuntungan berkat fasilitas negara. Mal atau ruko yang nilainya naik karena infrastruktur negara pantas dikenai pajak. Tetapi rumah sederhana atau sawah kecil jelas tidak masuk kategori ini. - Equity Principle (asas keadilan).
Pajak harus proporsional dengan beban ekonomi. Dalam praktiknya, PBB menyamaratakan semua kondisi: sawah rakyat di desa diperlakukan sama dengan pusat bisnis di kota besar. Ini bukan keadilan, melainkan pemaksaan.
Dari Landrent ke PBB: Warisan Kolonial
PBB sesungguhnya bukanlah hal baru. Pada masa kolonial Belanda, rakyat pribumi sudah dikenai landrent, pajak tanah yang dipungut pemerintah kolonial. Ketika tak mampu membayar, rakyat dipaksa menyerahkan hasil panennya, bahkan kehilangan tanah. Sistem ini kemudian berkembang menjadi cultuurstelsel, yang mewajibkan rakyat menanam komoditas ekspor seperti kopi, tebu, dan nila demi keuntungan Belanda.
Kritik pedas terhadap sistem ini pernah disuarakan Multatuli (Eduard Douwes Dekker) dalam novelnya Max Havelaar (1860). Ia menulis:
“Aku ingin dibaca, aku akan dibaca… tidak untuk menyenangkan hati, tetapi untuk menunjukkan bahwa orang-orang diperas, bahwa mereka kelaparan, bahwa mereka ditindas.”
Multatuli menggambarkan bagaimana sistem pajak tanah dan tanam paksa menjerat rakyat pribumi dalam kemiskinan. Ironisnya, setelah Indonesia merdeka, pola serupa masih berlanjut dalam wujud berbeda: PBB. Bedanya, kali ini yang menindas bukan lagi penguasa kolonial, melainkan negara yang seharusnya melindungi rakyatnya.
Ilustrasi Kasus: Petani Kecil yang Terjepit
Bayangkan seorang petani di pedesaan dengan sebidang sawah warisan orang tuanya. Sawah itu bukan sumber kekayaan, melainkan sekadar tempat ia menanam padi untuk makan keluarganya. Setiap tahun ia harus membayar PBB, meski penghasilannya pas-pasan.
Pada suatu masa panen gagal karena banjir. Ia tidak mampu melunasi tagihan PBB. Tahun berikutnya, bunga keterlambatan menumpuk. Hingga akhirnya datang ancaman dari aparat: tanahnya bisa dilelang jika tunggakan tidak dibayar.
Di titik itu, apa bedanya negara merdeka dengan pemerintah kolonial dulu? Petani miskin dipaksa menyerahkan tanahnya sendiri hanya karena tidak mampu membayar pajak. Inilah wajah nyata penjajahan gaya baru: negara merampas hak rakyat kecil dengan mekanisme hukum yang sah.
Negara Menjajah Rakyatnya Sendiri
Fenomena PBB membuktikan bahwa negara menjajah rakyatnya sendiri. Kekayaan besar—tambang emas, nikel, migas, hutan, dan laut—dikuasai segelintir oligarki. Namun negara lebih memilih menekan pemilik rumah sederhana dan petani kecil, karena lebih mudah ditagih daripada berhadapan dengan penguasa modal.
PBB menjadi bentuk kolonialisme domestik: rakyat merdeka tetap diperlakukan sebagai jajahan di tanahnya sendiri.
PBB yang Ideal
Jika PBB tetap ingin dipertahankan, seharusnya fokusnya hanya pada lahan dan bangunan komersial: apartemen sewa, mal, ruko, atau tanah kosong yang ditimbun untuk spekulasi. Semua itu menghasilkan laba nyata berkat fasilitas negara.
Sebaliknya, rumah tunggal untuk tempat tinggal dan lahan pertanian kecil harus dikecualikan. Itu adalah hak dasar warga negara, bukan objek pungutan.
Kesimpulan
PBB dalam bentuknya sekarang bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan warisan kolonial yang diteruskan negara merdeka. Kritik Multatuli terhadap cultuurstelsel pada abad ke-19 masih relevan: rakyat tetap diperas, hanya penjajahnya yang berganti wajah.
Ketika tanah petani bisa dilelang hanya karena menunggak PBB, jelaslah negara telah berubah menjadi penjajah rakyatnya sendiri. Selama sistem ini tidak direformasi, kemerdekaan yang diperingati setiap tahun hanyalah ilusi—karena dalam kenyataan, rakyat masih harus membayar upeti di tanah kelahirannya sendiri.

























